Selasa , 21 April 2026

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Bengkalis Sikat Kurir Hingga Supplier

BENGKALIS – Upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Bengkalis terus dilakukan, lewat Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026 Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menyikat kurir hingga pengedar utama dalam waktu yang berdekatan, Minggu (19/4/2026).

Aksi penindakan yang presisi ini bermula dari pengamanan seorang pemuda di kawasan Damon, yang kemudian dikembangkan hingga berhasil menjaring “otak” peredaran di Desa Senggoro beserta alat bukti lengkap.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, membenarkan keberhasilan operasi ini.

Aksi pertama terjadi pada Minggu malam di Jalan Diponegoro, Gang Blora, Kelurahan Damon. Berkat laporan masyarakat yang waspada mengenai adanya transaksi mencurigakan, tim opsnal segera bergerak cepat.

Petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial S (23 tahun) yang gerak-geriknya sangat mencurigakan. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti, 1 paket kecil diduga sabu berat kotor 0,22 gram, 1 unit Handphone Android, 1 unit Sepeda motor

Dari interogasi awal, tersangka S mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif methamphetamine.

Tidak berhenti di situ, informasi dari tersangka S langsung dikembangkan secara real-time. Sekitar pukul 19.50 WIB, tim bergerak menuju lokasi di Jalan Bantan, Desa Senggoro.

Di sana, petugas berhasil mengamankan pria yang dicari, berinisial ZIK alias K (42 tahun). Saat didekati, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun kesigapan tim membuatnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

Hasil penggeledahan di kamar tersangka sungguh mencengangkan! Polisi menemukan perlengkapan lengkap seorang pengedar, 1 bungkus kecil diduga sabu berat kotor 1,75 gram, 1 unit Handphone Android, 1 buah timbangan digital (alat takar), 2 buah gunting (biasa & press), Kotak penyimpanan & plastik kemasan

Ternyata, ZIK adalah supplier bagi tersangka S. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial I.S alias B yang saat ini masih dalam pengejaran intensif. Tes urine ZIK juga positif mengandung methamphetamine.

Kedua tersangka ini kini terancam jeratan hukum yang sangat berat, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya. Saat ini mereka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum selanjutnya.

Kasat Resnarkoba menegaskan, polisi tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk memburu jaringan di atasnya agar tidak ada yang lolos dari jerat hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 yang siap 24 jam. Bersama kita basmi narkoba demi Bengkalis yang aman dan sehat,” tegas Kasat.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *