Selasa , 21 April 2026
Dua pengedar pil ekstasi yang diringkus polisi.

Dua Pria Pengedar ‘Pil Setan’ Dibekuk, Puluhan Butir Disita

INHU (pekanbarupos.co) – Melalui serangkaian penyelidikan terukur oleh jajaran Polsek Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau terendus peredaran gelap narkotika hingga akhirnya Polisi sukses membongkar praktik peredaran pil ekstasi dari dua orang pria dari dua desa berbeda dengan barang bukti puluhan butir ekstasi alias ‘pil setan’.

Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di Desa Wonosari, lalu informasi tersebut ditindaklanjuti penyelidikan oleh Kanit Reskrim Ipda Melki Faldo, atas perintah Kapolsek Lirik AKP Novris H Simanjuntak.

“Upaya tersebut membuahkan hasil pada Minggu malam (19/4) sekitar pukul 23.00 WIB dengan mengamankan pria inisial AH alias Alfin dari wilayah RT 012/RW 006,” sebut Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Selasa (21/4/26).

Kata Misran, saat penggeledahan, petugas menemukan 20 butir pil ekstasi atau pil dari genggaman pelaku dan dua butir lainnya ditemukan dari dalam sebuah kotak berwarna kuning dibalut tisu.

“Satu unit ponsel iPhone 11 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi juga turut disita,” sambung Misran.

Pengembangan kasus kedua kembali terungkap sejam kemudian disebuah rumah di Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, dengan tersangka inisial AP alias Aidil.

Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku ditemukan tujuh butir pil ekstasi yang disimpan rapi dalam kotak ponsel iPhone XR dan dua unit ponsel lainnya, yakni iPhone X dan Android merek Infinix, juga diamankan sebagai barang bukti.

Dari pengakuannya, Aidil menyebut barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi identitasnya Polisi.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Inhu untuk menjalani proses hukum. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

“Pengungkapan kasus ini bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” papar Misran. (San)

About junaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *