BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Tim gabungan Polsek Bengkalis dan Satresnarkoba Polres Bengkalis menggelar pemeriksaan urine mendadak di sejumlah kantor pemerintahan di Kecamatan Bengkalis, Selasa (21/4/2026) pagi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dua aparat desa dinyatakan positif narkoba jenis amphetamine.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.35 WIB itu menyasar Kantor Desa Sungai Alam, Kantor Desa Kuala Alam, dan Kantor Kecamatan Bengkalis. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah membenarkan hasil operasi tersebut.
“Dalam kegiatan pemeriksaan mendadak ini, kami menemukan adanya oknum di lingkungan pemerintahan desa yang terindikasi menggunakan narkoba,” ujarnya.
Dua orang yang dinyatakan positif berdasarkan hasil rapid test yakni A.S. (38), anggota Linmas Desa Sungai Alam, serta A.N. (29), staf Desa Kuala Alam.
Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan staf di Kantor Kecamatan Bengkalis menunjukkan seluruhnya negatif narkoba.
Dari hasil interogasi awal, petugas memperoleh informasi bahwa narkoba tersebut diduga berasal dari seorang pria berinisial F alias B yang berdomisili di Desa Kuala Alam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal bergerak ke rumah terduga pelaku di Jalan Awang Mahmuda, Dusun II. Namun, saat petugas tiba, yang bersangkutan diduga telah melarikan diri.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut,” kata Juliandi.
Petugas juga melakukan pengembangan ke lokasi lain, termasuk kediaman salah seorang perangkat desa di Jalan H. Sulaiman, namun tidak ditemukan barang bukti maupun indikasi penyalahgunaan narkoba.
Operasi yang berakhir sekitar pukul 12.10 WIB itu disebut sebagai bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih dari narkoba.
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis, termasuk di lingkungan aparat desa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat,” tegasnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui Call Center 110.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau