BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026 di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 09.45 WIB.
Salah satu dari dua orang yang diamankan diketahui merupakan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Jangkang.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, penindakan berawal dari pengamanan seorang pria berinisial S (54), yang selanjutnya dilakukan tes urine.
“Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif methamphetamine,” ujar AKP Tidar Laksono.
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku memperoleh narkotika dari rekannya berinisial A.A. (40), seorang wiraswasta. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A.A.
Dalam penggeledahan di lokasi terkait, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua unit alat hisap sabu (bong), tiga kaca pirex, korek api, plastik klip bekas kemasan, serta dua unit telepon genggam android.
Kedua pria tersebut kembali menjalani tes urine dan hasilnya sama-sama dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S dan A.A. dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pemberantasan narkoba dilakukan tanpa memandang status sosial maupun profesi.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba, termasuk di lingkungan pemerintahan desa,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan maupun dugaan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Mari bersama-sama menjaga Bengkalis dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau