BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial AKH (40), Sabtu (25/4/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Nusantara I, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta uang tunai sebesar Rp1.363.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku maupun pengedar narkoba. Ini bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kompol Primadona.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Masyarakat jangan ragu melapor melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya tindak pidana,” pungkasnya.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau