Sabtu , 9 Mei 2026
Oplus_131072

Sabu Menyusup di Pondok dan Kebun Sawit, Enam Tersangka Dibekuk Polisi

PANGKALANKERINCI(pekanbarupos.co)-Peredaran narkotika jenis sabu kembali menjadi ancaman nyata di Kabupaten Pelalawan.

Dalam rangkaian pengungkapan kasus selama awal Mei 2026, aparat kepolisian berhasil membekuk enam tersangka dari sejumlah lokasi berbeda, mulai dari pondok di kawasan Desa Kiyap Jaya hingga areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Ukui dan Kerumutan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, Sabtu (9/5/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di sejumlah lokasi.

Katanya, penggerebekan pertama dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan di sebuah pondok di Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Rabu (6/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari lokasi itu, polisi mengamankan dua pria berinisial ZH (28), warga Kelurahan Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, dan YWS (23), warga alamat yang sama.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu seberat kotor 0,19 gram yang sempat dibuang oleh ZH, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam. Dari hasil interogasi, ZH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RS.

Tak berselang lama, sekitar pukul 00.35 WIB, tim kembali melakukan penggerebekan di pondok lain di kawasan yang sama.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial JN (41), seorang sopir warga Kelurahan Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Di lokasi itu ditemukan satu paket diduga sabu seberat kotor 0,19 gram yang berada di atas meja pondok, serta satu unit handphone Android merek Infinix warna putih.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di kawasan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.

Operasi kemudian berlanjut sekitar pukul 00.40 WIB. Kali ini polisi mengamankan MW (38), pengangguran yang tinggal di Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.

Dari pondok milik tersangka, aparat menemukan satu paket diduga sabu seberat kotor 0,12 gram, dua bal plastik bening klip merah, satu sendok sabu dari sedotan plastik, satu kotak mainan warna hijau, serta satu unit handphone Android merek Infinix warna hitam.

Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial RD yang kini masih dalam penyelidikan.

Berdasarkan pengembangan dari pengakuan ZH, tim kemudian bergerak menangkap RS (36), warga Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan tiga paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di dapur rumahnya.

Selain itu turut diamankan satu sendok sabu, satu kotak rokok Surya, dan satu unit handphone Android merek Oppo warna biru. Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MW yang sebelumnya telah lebih dahulu diamankan.

Selain pengungkapan di Bandar Sei Kijang, jajaran Polsek Ukui juga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di areal perkebunan kelapa sawit Jalan Poros SP 5 Indosawit, Desa Lubuk Kembang Sari, Kecamatan Ukui.

Berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma memerintahkan tim Reskrim melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Fazio hijau tosca bernomor polisi BM 4167 CAL.

Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial AM (31), karyawan swasta, beralamat di SP 6A Indosawit Desa Silikuan Hulu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dengan alamat KTP Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Saat digeledah, petugas menemukan tiga paket diduga sabu dengan berat kotor 0,61 gram, lima plastik bening klep merah kosong, dua kaca pirex, alat hisap sabu, sendok rakitan dari pipet plastik, kotak rokok merek RC, handphone Vivo, tas selempang hitam, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Hasil tes urine menunjukkan AM positif methamphetamine. Kepada petugas, ia mengaku sabu tersebut akan dijual atau diantar kepada pemesan.

Pengungkapan lainnya dilakukan Polsek Kerumutan di Dusun Air Kuning, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di jalan poros perkebunan sawit, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dedi Martha Sukma melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FOC alias O (31), seorang pria yang berdomisili di Dusun Air Kuning, Kelurahan Kerumutan.

Tersangka ditangkap saat mengendarai truk Dutro hijau BM 8088 IU pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Dari kantong celananya ditemukan dua paket diduga sabu seberat kotor 2 gram serta sembilan lembar plastik bening kosong klep merah. Polisi juga mengamankan satu unit handphone Oppo dan kendaraan truk yang digunakan tersangka.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine. Kepada petugas, ia mengaku sabu tersebut akan dijual kepada pemesan.

Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga menegaskan bahwa seluruh tersangka bersama barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini,” ujarnya.(amr)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *