PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Pemerintah Provinsi Riau bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan Jasa Raharja sepakat berikan kemudahan untuk warga bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik pertama.
Namun, kesepakatan tersebut hanya untuk selama satu kali bayar pajak atau atau untuk pajak satu tahun. Selanjutnya, warga wajib melakukan balik nama kendaraan.
Kesepakatan yang ditandai melalui penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, merupakan kebijakan yang selama ini termasuk dikeluhkan masyarakat saat membayar pajak sekaligus menata ulang database kepemilikan kendaraan di Riau.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, usai melakukan penandatanganan kesepakatan. Senin (11/05/2026) di Samsat Riau Pekanbaru.
Dikatakannya, ia juga mengapresiasi kolaborasi solid antarinstansi dalam memecahkan kendala administrasi yang selama ini dikeluhkan warga.
Ia berharap kebijakan ini menjadi stimulus bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak karena alasan dokumen tidak lengkap.
“Kita berharap program ini mampu mengatasi keluhan masyarakat dan mendorong untuk ke depan lebih antusias membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Untuk proses balik nama, ia juga menegaskan, jika seluruh pihak telah mendukung seluruh masyarakat dengan berbagai program kemudahan. Program tersebut selalu ada setiap tahun.
“Jadi untuk kedepan, pada pembayaran pajak berikutnya masyarakat bisa lansung melakukan balik nama kendaraan.
Dengan adanya program ini, kita juga berharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat bermanfaat untuk kesinambungan pembangunan di Provinsi Riau,” katanya.
Ditempat yang sama, Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Rakor Samsat nasional di Semarang.
Kebijakan ini menjadi solusi atas banyaknya kendaraan yang berpindah tangan namun belum dilakukan proses Balik Nama (BBN), sehingga identitasnya masih tertahan pada pemilik lama.
“Kami sepakat memberlakukan perpanjangan pajak tanpa KTP pemilik lama. Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini bersifat sementara atau temporary, dengan masa berlaku diberikan selama satu tahun.
Tujuannya jelas, agar masyarakat segera melakukan proses balik nama kendaraan mereka,” jelas Kombes Jeki.
Ia menegaskan, kelonggaran ini memiliki batas waktu. Jika pemilik kendaraan tidak segera melakukan proses Balik Nama hingga 31 Desember 2026, maka sanksi administratif akan diberlakukan di tahun berikutnya.
“Juknisnya sudah siap dan tahun ini mulai kita laksanakan. Intinya, kami mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kemudahan ini untuk Bea Balik Nama (BBN).
Jika tidak dilakukan hingga akhir tahun ini, maka sesuai ketentuan, tahun depan identitas kendaraan tersebut akan diblokir,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, turut menyambut baik langkah taktis dari tim pembina Samsat Riau tersebut. Menurutnya, penghapusan syarat KTP pemilik lama adalah solusi konkret yang sudah lama ditunggu masyarakat.
“Terima kasih kepada Bapenda, Dirlantas, dan Jasa Raharja atas kesepakatan ini. Kami mengimbau masyarakat untuk benar-benar menggunakan kesempatan ini sepanjang tahun 2026, agar tahun 2027 seluruh administrasi kendaraan sudah atas nama pemilik yang sah,” tutur Abdullah.
Anggota Komisi III DPRD Riau ini juga mengingatkan pentingnya sosialisasi hingga ke pelosok desa.
Ia berharap informasi mengenai kemudahan bayar pajak ini tersampaikan dengan merata agar target peningkatan PAD dapat tercapai secara maksimal untuk kepentingan publik.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Riau, Muhamad Hidayat, menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan tersebut.
Menurutnya, kemudahan administrasi ini berkorelasi positif dengan kepastian jaminan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan raya.
“Jasa Raharja mendukung penuh inovasi ini karena selain membantu meningkatkan pendapatan daerah, program ini juga memastikan perlindungan bagi masyarakat melalui pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan),” ungkap Hidayat.
Program pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik, berlaku di seluruh layanan Samsat di Provinsi Riau, meliputi kantor Samsat induk, Samsat Tanjak, Samsat Keliling, Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP), hingga layanan Drive Thru.(dre)
Pekanbaru Pos Riau