Rabu , 13 Mei 2026

Pengedar Sabu Diringkus Polsek Siak Kecil di Sebuah Rumah Kosong

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Polsek Siak Kecil, Selasa (12/05/2026) sekira pukul 22.24 WIB menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah warga di Dusun Melati, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Siak Kecil, IPTU Bastian Rinaldi, menegaskan penangkapan ini bermula dari laporan tegas masyarakat yang masuk langsung melalui saluran pengaduan WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis.

“Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Siak Kecil,” katanya.

Tim Opsnal Polsek Siak Kecil langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya menetapkan sasaran dan waktu penangkapan yang tepat.

“Sasaran utama dibidik di sebuah rumah di Dusun Melati. Kita amankan tersangka berinisial HY alias ACAI (47),”  katanya

Penggeledahan menyeluruh di tubuh pelaku dan lokasi kejadian menghasilkan barang bukti yang sangat lengkap dan menguatkan dugaan kuat bahwa pelaku adalah pengedar sekaligus pemakai aktif.

Petugas juga menyita barang bukti berupa, 1 paket berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 set lengkap alat hisap (bong), 2 buah kaca pirek, 2 buah korek api, 1 buah gunting, 1 unit telepon genggam

“Hasil tes urine yang dilakukan secara resmi menunjukkan reaksi positif zat metafetamin,” katanya.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan Polsek Siak Kecil,” katanya.

Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari orang berinisial H. Saat sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami pastikan akan kami buru hingga dapat, ke mana pun ia lari,” tegas IPTU Bastian Rinaldi.

Kapolres Bengkalis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi diam melihat lingkungannya dirusak. Peran aktif warga menjadi kunci utama keberhasilan operasi ini, sebagaimana terbukti dari laporan yang masuk.

“Segera lapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan. Gunakan layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam, atau saluran pengaduan resmi kami,” pungkas Kapolres.(Mil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *