PANGKALANKURAS(pekanbarupos.co)-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan menggerebek sebuah pondok di Jalan Balak, Dusun Kampung Melati, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, dua pria berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
Menurut Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, Sabtu (23/5/2026) pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pondok tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah memperoleh informasi yang akurat mengenai lokasi dan aktivitas di pondok tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan. Hasilnya, dua orang pria masing-masing berinisial B D (29) warga Sorwk dan SJH (19) berhasil diamankan di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak berwarna biru yang berisi 10 paket diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi barang haram tersebut.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AN yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 paket diduga sabu dengan berat kotor 1,53 gram, satu buah kotak warna biru, serta dua unit handphone Android merek Realme warna hijau dan Oppo warna toska,”jelas Kapolres.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi petugas.amr
Pekanbaru Pos Riau