BENGKALIS (pekanbarupos.co)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba, Kamis malam (28/05/2026),
Ketiga tersangka mempunyai profesi yang berbeda-beda, mulai dari kurir, pengecer hingga pemakai aktif berhasil diringkus.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tidar Laksono mengatakan penangkapan tiga pemuda ini berawal informasi dari masyarakat.
“Warga Desa Bantan Tengah resah melapor adanya aktivitas yang mencurigakan di kawasan Jalan Gajah Mada,” katanya.
Mendapat laporan katanya, tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil sekira pukul 20.40 WIB petugas menyergap seorang pria berinisial AJ (29).
“Saat kita geledah petugas menemukan satu paket plastik berisi narkotika jenis sabu yang dibalut tisu dengan berat bruto 0,14 gram,” katanya.
Saat diintrogasi katanya, tersangka AJ mengaku hanya sebagai kurir yang dipasok dari rekannya sendiri yang berinisial AFP (32)
Tim opsnal langsung melakukan pengembangan di Jalan PLN, Desa Bantan Tengah. Sekira pukul 23.08 WIB, tersangka AFP diringkus.
“Dari AFP tidak ada barang bukti, selain satu unit HP Android yang diduga untuk komunikasi transaksi,” katanya.
Saat diintrogasi tersangka AFP mengaku hanyalah kurir dan yang mengendalikan peredaran sabu di wilayah ini adalah rekannya berinisial S alias L.
“Kedua tersangka berinisial AJ dan AFP kami amankan dan keduanya positif terlibat jual beli,” AKP Tidar Laksono.
Penangkapan dua tersangka kata Kasat, terus dikembangkan. Tidak membutuhkan waktu lama tersangka HH (23) ditangkap di Jalan Dr. Sutomo, Dusun Rukun, Desa Bantan Tengah.
“Tersangka berinisial HH kita amankan di kediamannya sendiri,” katanya.
Saat digeledah, tak ditemukan barang bukti narkotika, hanya satu unit HP Android. Hasil tes urine menyatakan berinisial HH positif sabu.
Di ruang pemeriksaan, tersangka berinisial HH mengaku kerap membeli sabu secara patungan bersama teman-temannya. Bahkan lokasi transaksi mereka hingga wilayah Desa Penebal.
Kini, ketiga tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum yang panjang dan melelahkan, Jeratan pasal yang membekap leher mereka sangatlah kejam.
Pertama berinsial AJ dan AFP (Pengedar), Dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda miliaran rupiah.
Kedua berinisial HH (Pemakai), Dijerat Pasal 127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. Masa depan suram menanti dengan ancaman penjara atau rehabilitasi paksa jangka panjang.
Sementara itu, fokus utama Polres Bengkalis kini tertuju sepenuhnya pada buruan nomor satu berinisial S alias L. Kasat Resnarkoba menegaskan operasi ini takkan ditutup sebelum sang dalang utama duduk di kursi pesakitan.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba kembali menyerukan perang total bersama masyarakat. Polisi tak bisa bekerja sendirian. Mata dan telinga warga adalah senjata paling tajam.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau