INHU (pekanbarupos.co) – Enam orang pelaku penganiayaan kepada karyawan kebun PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), Senin pagi (1/6) kemaren, dua orang diantaranya inisial MJ Juni dan KZ alias Nanang sudah dibekuk.
Keterangan dari kepolisian, tersangka Juni diamankan Jatanras Polres Inhu pada Kamis malam (4/6) dan tersangka Nanang yang sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Indragiri Hilir akhirnya tak berkutik diamankan tim Opsnal dari tempat pelarian dirumah orangtua di kecamatan Tempuling, Jumat (5/6) dini hari.
Kata Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, pengejaran kepada enam tersangka hingga mengamankan dua orang atas kasus pengeroyokan yang terjadi di area perkebunan PT SBP adalah bagian dari komitmen Polri dalam penegakan hukum tidak terkecuali di Inhu. “Kedua tersangka sedang menjalani proses hukum,” sebut Kapolres, Jumat (5/6).
Kepada pihak-pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut, Kapolres menghimbau agar segera menyerahkan diri dan kooperatif terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan. “Polres Inhu akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah teridentifikasi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum dengan menggunakan senjata tajam dan senapan angin sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Jo Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan termasuk mengamankan sejumlah barang bukti proyektil peluru senapan angin dan rekaman video yang memperlihatkan jalannya peristiwa.
Berdasarkan laporan diterima polisi, insiden penyerangan kepada sejumlah petugas pengamanan perusahaan terjadi saat suasana tenang namun situasi berubah ketika sekelompok massa yang berjumlah sekitar 100 orang datang melakukan penghadangan dan berupaya menghentikan aktivitas perusahaan.
Kericuhan pun tidak dapat dihindari karena massa yang melakukan penyerangan dengan menggunakan berbagai alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin.
Akibatnya sejumlah korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis lalu dilakukan Lidik oleh Polisi, mengumpulkan barang bukti, melakukan gelar perkara hingga akhirnya ditetapkan enam orang penyerang ditetapkan jadi tersangka dua orang diantaranya sudah dicokok. Empat orang dalam pengejaran Polisi, inisial AI, Iluk, En, dan inisial Sam. (San)
Pekanbaru Pos Riau