BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Rupat Utara.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menyatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terhadap anak dibawah umur.
“Begitu laporan diterima, Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” katanya.
Menurut Kapolsek, berdasarkan data dan keterangan yang terkumpul, tim berhasil mengidentifikasi hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Terduga pelaku berinisial SN (22) ditangkap, Rabu (4/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya,” katanya.
Hasil interogasi terhadap terduga pelaku, katanya, tersangka SN telah mengenal korban sebelumnya. SN mengaku telah mencabuli korban sebanyak dua kali selama bulan Maret 2026.
“TKP pencabulan di area belakang rumah korban yang sepi,” katanya.
Modusnya kata Kapolsek, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat untuk bertemu di belakang rumah korban pada malam hari. Setelah bertemu, pelaku diduga mencabuli korban.
Dalam kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Sementara tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat methamphetamine.
Akibat perbuatannya, katanya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman penjara yang sangat berat.
Kapolsek menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap siapa pun yang berani melukai dan mengeksploitasi anak.
“Kami menangani kasus ini secara profesional, tuntas, dan tanpa pandang bulu. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau