PANGKALANLESUNG (pekanbarupos.co)-Informasi dari masyarakat berbuah manis. Upaya peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Pangkalan Lesung berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, dua orang tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti ganja kering yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, Kamis (11/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di Desa Mulya Subur, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas bergerak melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor menuju sebuah warung makan. Saat dilakukan pemeriksaan, pria inisial AI (33), seorang buruh yang berdomisili di Desa Sari Makmur, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Kecurigaan petugas terbukti. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket diduga narkotika jenis ganja kering yang disembunyikan di dalam dashboard sepeda motor yang dikendarainya.
Selain lima paket ganja dengan berat kotor 10 gram, polisi juga mengamankan lima lembar kertas buku warna putih, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan satu unit telepon genggam Android.
Dari hasil pemeriksaan awal, AI mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria inisial PS (44). Berbekal pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman PS.
Di rumah tersangka yang berada di wilayah Pangkalan Lesung, petugas kembali menemukan barang bukti berupa dua paket ganja kering dengan berat kotor 12,92 gram yang disimpan di dalam kaleng rokok dan kantong plastik.
Tak hanya itu, polisi turut menyita satu buah kantong plastik, satu kaleng rokok, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Saat diinterogasi, PS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial JN yang kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara pemasok yang disebut berinisial JN masih terus dilakukan pengejaran dan pengembangan,” kata Iptu Haryanto Alex Sinaga.
Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke pelosok daerah.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih mengintai berbagai lapisan masyarakat. Karena itu, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,”pungkasnya.(amr)
Pekanbaru Pos Riau