BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di RSUD Bengkalis kurang dari 24 jam.
“Kurang dari 24 jam dua pelaku curanmor di RSUD berhasil kita tangkap,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel, kemarin.
Ia menyampaikan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 20.15 WIB. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX berwarna hitam yang diparkir di area RSUD Bengkalis.
“Setelah laporan masuk, langsung kita melakukan penyelidikan,” katanya.
Ternyata kata Kasat, aksi pelaku terekam CCTV di areal RSUD Bengkalis. Hasil rekaman CCTV memberikan petunjuk jelas mengenai ciri-ciri pelaku dan arah pergerakan mereka setelah melancarkan aksinya.
“Berkat CCTV itulah kita mendapat petunjuk pelaku,” ujarnya.
Setelah mendapat petunjuk ungkap Kasat, tim opsnal kemudian melakukan pengejaran. Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, tim opsnal memperoleh informasi keberadaan kedua terduga pelaku.
Kedua pelaku lanjutnya, diketahui berada di wilayah Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku yakni, berinisial D (26) dan DZ (18),” katanya.
Saat menjalani pemeriksaan, kata Kasat, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku telah merencanakan pencurian tersebut.
“Keduanya pelaku dibawa ke Markas Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Selain pelaku, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti kunci leter T dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik korban
“Serta satu unit motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,” katanya
Kasat mengatakan atas perbuatan tersebut, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.
“Jika menemukan hal yang mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi layanan darurat 110,” pungkasnya.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau