KUANSING (pekanbarupos.co)–Seorang pemuda berinisial DS (23) warga Desa Muaro Sentajo disergap polisi di sebuah rumah kontrakan di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka DS diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebagai pengedar di wilayah Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
“Tersangka DS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Beringin Taluk,” kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri kepada wartawan di Telukkuantan.
Masih kata Kasat, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa empat paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,49 gram.
“Kita juga amankan pipet kaca pyrex berisi sabu, bong, timbangan digital, dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor,” katanya.
Kasat menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Beringin Taluk.
“Setelah kita lidik, tim kita melakukan penggerebekan di rumah kontrakan dan berhasil menangkap tersangka DS,” katanya.
Saat ditangkap kata Kasat, tersangka DS sedang santai di teras rumah kontrakannya. Saat digeledah yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan satu pipet kaca pyrex yang masih terpasang pada alat hisap bong di dalam kamar.
“Selain itu, kita temukan tas yang berisi dua paket diduga sabu dan satu unit timbangan digital,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap telepon genggam tersangka, petugas menemukan foto yang menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika.
“Setelah kita sisir, kita temukan dua paket diduga sabu yang disembunyikan di lokasi berbeda,” katanya.
“Masing-masing berjarak sekitar 50 meter dan 200 meter dari rumah kontrakan tersangka,” lanjutnya.
Hasil interogasi terhadap tersangka DS, tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO) dengan cara membeli sebanyak setengah kantong seharga Rp1.5 juta.
“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif amphetamine,” katanya.
Menurut Kasat, tersangka DS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kasat menegaskan Polres Kuansing akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok yang terlibat.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” katanya.(cil)
Pekanbaru Pos Riau