Minggu , 12 Juli 2026

Berkat Call Center 110, Polres Bengkalis Bongkar Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diringkus 

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (10/7/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 tentang adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, menjelaskan, penangkapan berlangsung sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 14 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110, Tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat aktif dalam peredaran narkotika jenis sabu,” tegas AKP Tidar.

Dua terduga pelaku yang diringkus berinisial FY (51) dan RS (43). Keduanya ditangkap saat berada di dalam sebuah rumah di lokasi kejadian.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,49 gram, plastik klip bening, sendok sabu, kaca pirex, dua unit telepon genggam, serta satu buah korek api.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diindikasikan berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine juga membuktikan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

“Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kita mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas narkotika, sampaikan segera lewat Call Center 110,” tambah Kasat Resnarkoba.

Kedua pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana disesuaikan dalam UU No. 1 Tahun 2026, juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini Satresnarkoba Polres Bengkalis masih memperdalam penyidikan dan terus melakukan pengembangan untuk menjerat jaringan pemasok yang lebih besar.(Mil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *