DURI (pekanbarupos.co) — Empat pelaku narkoba jenis pil ekstasi berinisial AL (17), ARS (25), AF (18) dan AW (18) warga yang tinggal di Kecamatan Mandau berhasil di tangkap oleh team Satres Narkoba Polres Bengkalis. Selain empat pelaku, barang bukti (BB) sebanyak 53 pil ekstasi juga turut diamankan oleh team. Penangkapan para pelaku dengan hari yang berbeda.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian menjelaskan bahwa kronologis pengkapan para pelaku berawal dari informasi warga sekitar. Bahwa di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban sering terjadi transaksi peredaran narkoba. Kemudian team melakukan penyelidikan, Al hasil satu pelaku AL langsung di tangkap. Saat di geledah ditemukan.
Tersangka dalam kasus ini adalah AI, seorang perempuan berusia 17 tahun yang beralamat di Huta II Perdagangan, Sumatera Utara.
Dalam penanganan kasus ini 10 butir pil extasi dengan logo diamond dan warna merah muda dengan berat 3.92 gram, serta 11 butir pil extasi dengan logo minion dan warna biru dengan berat 4.05 gram. Selain itu, juga ditemukan 1 kotak rokok warna hitam dan 1 unit ponsel Android merk Vivo warna hitam biru.
Dalam proses interogasi, tersangka mengakui bahwa pil extasi yang ditemukan adalah miliknya dan didapatkan dari ARS, yang sebelumnya telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa k kantor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif (-) amfetamin, mengindikasikan penggunaan narkotika tersebut.
Sementara AF sebagai pengendar barang haram tersebut untuk di jual belikan kepada konsumen lain. Team kemuduan melakukan interogasi terhadap tersangka mengenai kepemilikan dan asal usul pil extasi tersebut. Tersangka mengakui bahwa pil extasi yang disita adalah miliknya dan diperoleh dari ARS, yang saat ini telah ditangkap.
Dalam kasus ini, peran ARS sebagai bandar narkotika, sedangkan AW berperan sebagai perantara. Pada saat penangkapan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di kedua lokasi tersebut.
Barang bukti yang disita dari ARS meliputi 7 butir pil diduga narkotika jenis pil extasi dengan logo diamond warna merah muda berat 2.87 gram, 8 butir pil diduga narkotika jenis pil extasi dengan logo minion warna biru berat 2.97 gram, 7 butir pil diduga narkotika jenis pil extasi dengan logo Chanel warna cream berat 3.70 gram, 1 buah bekas minyak rambut berbentuk bulat, dan 1 unit handphone merk iPhone warna cream.
Kapolsek Bengkalis, AKBP Setyo Bimo melalui Kasat Narkoba, AKP Toni Armando kepada wartawan, Jumat (12/5) membenarkan adanya penangkapan terhadap empat pelaku tersebut.
pengungkapan kasus ini bermula dari pengungkapan sebelumnya pada Sabtu (6/5) dimana team opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap pelaku Al dan AF dan baru kedua pelaku lain juga berhasil ditangkap. Saat ini ke empat pelaku sudah di bawa ke kantor Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ucap Kasar Narkoba. (mat)
Pekanbaru Pos Riau