PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru membantah tudingan melakukan pengusiran dan intimidasi terhadap wartawan Media Online Utusan Rakyat di ruang pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Kamis (8/10/2026).
Satpol PP menegaskan, tindakan petugas di lokasi merupakan bagian dari tugas pengamanan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat yang sedang mengurus administrasi kependudukan.
Bantahan tersebut disampaikan Kasi Operasional Satpol PP Kota Pekanbaru, Ziyad Fitriansyah, S.STP, mewakili Kasatpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, S.STP, M.Si. Jumat (9/10/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi pemberitaan Utusan Rakyat berjudul “Dugaan Pengusiran dan Tindakan Intimidasi Oknum Satpol PP Terhadap Wartawan di Kantor Disdukcapil Pekanbaru.”
Ziyad menilai pemberitaan belum menggambarkan persoalan secara utuh. Menurutnya, petugas Satpol PP bertindak berdasarkan laporan dari pihak Disdukcapil yang berkaitan dengan kenyamanan proses pelayanan.
“Petugas kami tidak mengusir, tetapi menyampaikan permintaan petugas Disdukcapil dengan baik-baik. Yang bersangkutan juga bukan keluarga maupun pemegang kuasa dari warga yang didampingi. Namun, permintaan tersebut tidak diterima sehingga terjadi miskomunikasi dengan petugas,” jelas Ziyad.
Ziyad menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima petugas, awal wartawan tersebut datang untuk mendampingi warga mengurus administrasi kependudukan, bukan dalam rangka menjalankan tugas peliputan jurnalistik.
Ia menyebut, pendampingan tersebut juga diduga telah berulang kali, bahkan hampir setiap hari, dengan warga yang berbeda-beda. Hal itu, menimbulkan pertanyaan dari petugas Disdukcapil, terutama ketika terdapat warga yang datang tanpa membawa dokumen pendukung yang memadai.
Atas dasar itu, petugas meminta yang bersangkutan menunggu di luar dan mempersilakan warga mengurus keperluannya secara langsung.
“Petugas kami menjalankan fungsi pengamanan. Tujuannya agar proses pelayanan tetap berjalan tertib dan masyarakat lain merasa aman serta nyaman,” ujarnya.
Ziyad juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi adanya pengambilan foto dan video tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan petugas. Menurutnya, dokumentasi di lingkungan pelayanan Disdukcapil perlu mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
Ia menegaskan, selama ini wartawan yang melakukan peliputan di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk Disdukcapil, dapat menjalankan tugasnya tanpa persoalan berarti.
“Sekali lagi kami tegaskan, Satpol PP tidak pernah melakukan pengusiran maupun intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Petugas hanya melaksanakan tanggung jawab pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Pokja PWI Pekanbaru, Andre Zaky, menyayangkan dugaan pengusiran terhadap wartawan saat melakukan tugas. Namun, disisi lain sebagai wartawan ia juga merasa malu dengan ulah oknum wartawan yang selalu terlibat permasalahan dengan narasumber.
Terutama oknum wartawan yang mengedepankan ego serta membesar-besarkan jika sebagai sosok wartawan itu bebas an tidak boleh di halang-halangi atau di larang dalam menjalankan tugas.
Pada hal tidak seperti itu, semuanya ada aturan mainnya, terutama etika serta hal lainnya kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik bersikap saat berhadapan dengan narasumber, serta kemampuan memahami aturan dan prosedur di lokasi peliputan.
Jadi, sebagai wartawan tidak bisa serta merta bisa mengedepankan pasal menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas. Semua itu juga ada etikanya. Salah satunya di tempat yang juga ada SOP yang wajib di hormati oleh wartawan.
“Termasuk di Disdukcapil ini yang memiliki SOP yang wajib di hormati wartawan.,” jelasnya.
Kalau dilihat dari persoalan yang terjadi saat ini, baik dari pemberitaan maupun keterangan petugas Satpol PP, ia juga tidak bisa memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah. Karena informasi pihak wartawan awalnya tidak dalam menjalankan tugas melainkan melakukan pendampingan pada warga.
Tambah lagi pendampingan ini bukan hanya sekali atau saat kejadian. Tapi hampir setiap hari dengan warga yang berbeda-beda. Sehingga ini juga menjadi tanda tanya.
Memang kebebasan pers merupakan hal penting yang harus dihormati. Tapi di sisi lain, wartawan juga dituntut menjaga etika, berkomunikasi dengan baik, serta menghormati prosedur yang berlaku di lingkungan pelayanan publik.
Wartawan boleh mendampingi masyarakat untuk memperoleh informasi, memantau pelayanan publik, maupun melakukan peliputan. Namun, harus jelas kapasitas dan tujuannya.
Karena jika kehadiran Wartawan ikut serta atau sebagai perwakilan warga dalam mengurus dokumen kependudukan. Maka wartawan tersebut statusnya bukan lagi sekadar peliputan pers, melainkan masuk ke ranah administrasi yang ada aturannya. Seperti, ada dalam satu KK atau memiliki surat kuasa dari warga terkait dan tidak menggunakan identitas profesi untuk kepentingan di luar tugas jurnalistik.
“Jadi, ini yang harus jadi perhatian juga, bukan berarti kita sebagai wartawan bisa seenaknya dan bisa melakukan apa saja. Apa lagi untuk kepentingan pribadi maupun jadi Calo dalam berbagai pelayanan,” tegasnya.
Selain itu, jangan sampai profesi wartawan dijadikan alasan untuk melakukan apa saja. Jangan sampai ada tindakan yang justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan.
“Wartawan adalah profesi mulia yang memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, profesionalisme harus menjadi pegangan.
Kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang dan tidak merugikan wartawan. Kasihan wartawan yang benar-benar bekerja sesuai aturan serta kode etik jurnalistik,” tutupnya.(dre)
Pekanbaru Pos Riau