PEKANBARUv(pekanbarupos.co,) — Dua orang Pelaku pemain minyak BBM Ilegal Berhasil ditangkap Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (25/5) kemaren.
Kombes Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi wartawan mengatakan benar kita menangkap dua orang yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU PT. RADITYA PUTRA ABADI No. 13.295.609 Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing, pelaku berinisial RP (19) dan Z (52).
Kabid juga menjelaska informasi kita dapat dari masyarakat bahwa ada mobil L300 yang mengisi BBM jenis Bio Solar dengan tangki yang sudah dimodifikasi.
Dengan informasi tersebut kita melakukan penyidikan dan pengintaian di SPBU PT. RADITYA PUTRA ABADI No. 13.295.609 Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing, Kecamatan Singing Kabupaten Kuantan Singgi.
Pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekitar pukul 09.20 wib ada mobil L 300 merk Mitsubishi yang ber Nomor Polisi BM 8051 KF warna hitam yang berkapasitas 1.000 liter dan mobil Panther merk Isuzu yang ber Nomor Polisi BM 1898 KB warna silver yang berkapasitas 455 Liter,
Anggota yang dilapangan langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan mobil dan benar tangki kedua kendaraan ini telah dimodifikasi, setelah itu orang dan mobil kita amankan.
Pengakuan Pelaku RP (19) dan Z (52) mengatakan bahwa bahan bakar minyak jenis Bio solar yang mereka beli di SPBU PT. RADITYA PUTRA ABADI akan dijual kembali kepada PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) disekitar wilayah kab. kuansing diharga Rp. 8.000.- per liter.
Pelaku kita sangkakan pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000.-, tutup Nandang.(fiq)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Senin (29/5).
Pekanbaru Pos Riau