INHIL (pekanbarupos.co) — Sidang pertama dengan nomor perkara 5/PDT.G/2023/PN TBH, digelar di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Tembilahan. Abdul Muthalib dan kawan kawan selaku Penggugat tampak hadir di persidangan didampingi Kuasa Hukumnya Rachman Ardian Maulana, SH. MH dan Tim dari kantor Hukum BATAS Law Firm.
Namun sangat disayangkan, pada sidang pertama ini pihak PT Indrawan Perkasa (IP) Tidak hadir dan tidak mengutus kuasanya, padahal telah menerima panggilan dan pemberitahuan sidang dari Pengadilan Negeri Tembilahan.
“Persidangan hari ini tidak dihadiri Tergugat, hanya saja di hadiri oleh Turut Tergugat, yang salah satunya merupakan BPN Kabupaten Indragiri Hilir,” ujar Rachman saat dikonfirmasi.
Sementara untuk diketahui, perkara ini diajukan oleh Abdul Muthalib dan kawan kawan sebagai Penggugat, karena PT Indrawan Perkasa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dilahan milik para Penggugat, merusak tanaman dan dengan melawan Hukum melakukan stacking ditanah milik para Penggugat tersebut.
PT Indrawan Perkasa harus ganti kerugian kebun sawit milik kami dan kami juga tidak bisa masuk kelahan tersebut, sehingga kehilangan pendapatan. Hukum harus ditegakkan dinegara ini, agar tidak ada Perusahaan yang usil dan mencoba merampok kebun masyarakat seperti yang kami alami sekarang ini, ujar Abdul Muthalib mewakili para Penggugat.
Sementara itu sampai sidang selesai dan ditunda, pihak PT Indrawan Perkasa juga tidak tampak hadir dan tanpa konfirmasi. (war)
Pekanbaru Pos Riau