Minggu , 30 Agustus 2026
Oplus_131072

Gerebek Pengedar di Tuah Madani, Satres Narkoba Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi

PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar dugaan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru.

Seorang pria berinisial RN (29) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tuah Madani.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang cukup beragam. Mulai dari 31 catridge vape merek Ninja yang diduga mengandung Etomidate, 40 butir pil ekstasi, hingga satu paket sabu dengan berat kotor 0,59 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 17.45 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas RN yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di sekitar Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko, SH, MH mengatakan, informasi masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba.

Tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPTU Santo Morlando kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan.

Petugas akhirnya menemukan RN sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam merah dengan nomor polisi BM 5264 JH di pinggir Jalan Taman Karya.

Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 20 catridge vape merek Ninja warna putih yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate.

Puluhan catridge tersebut ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang dibungkus plastik hitam.

“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan 20 catridge vape yang diduga mengandung etomidate. Kemudian tersangka mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya,” ungkap AKP Noki Loviko.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Budi Daya Gang Budiman, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani.

Dengan disaksikan pemilik kontrakan, petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersangka.

Hasilnya, polisi kembali menemukan 11 catridge vape diduga mengandung etomidate, 40 butir pil ekstasi merek Heineken warna kuning, serta satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,59 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam kamar tersangka. Pil ekstasi ditemukan di dalam kotak rokok merek Slava warna hitam.

“Total ada 31 catridge vape yang diduga mengandung etomidate, kemudian 40 butir pil ekstasi dan sabu dengan berat kotor 0,59 gram yang berhasil kita amankan dari tersangka,” jelas Noki.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka, di antaranya plastik klip, tas selempang, kotak rokok, satu unit telepon seluler merek Vivo, serta sepeda motor Yamaha Jupiter yang digunakan tersangka.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan urine terhadap RN menunjukkan hasil positif methamphetamine.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua orang berinisial R dan U. Kedua orang tersebut saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Menurut Noki, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa pihaknya terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pemasok yang berada di atas tersangka,” tegasnya.

Polisi juga masih mendalami asal-usul catridge vape yang diduga mengandung Etomidate tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Tersangka RN kini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk memburu dua orang yang disebut tersangka sebagai sumber narkotika.(fiq)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *