INHU (pekanbarupos.co) — Kasus Illeggal Logging (Illog) yang baru baru ini membuat gentar masyarakat, hingga hari ini masih hal yang membingungkan. Beberapa warga mengaku bingung melihat fakta di lapangan. Ditangkapnya beberapa pelaku seharusnya membuat para pelaku atret untuk merambah hutan. Namun justru diduga kuat para pelaku itu masih nekat beroperasi, tanpa gentar dengan hukum di negeri ini yang mengintainya.
Kayu kayu olahan tersebut diduga diambil dari hutan kawasan bahkan hutan konservasi alias Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) yang terletak di desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Tajamnya mata Polhut pun seakan membalik dibanding siasat dan akal para pelaku yang selalu berhasil mengkucingi mereka para penegak hukum. Para pelaku illog bisa membawa olahan kayu pada malam hari dengan menggunakan armada (truk) yang di tutup dengan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
“Informasi dari banyaknya masyarakat, sering sekali ada armada pengangkut kayu keluar. Kayu kayu itu ditutup buah kelapa sawit, sehingga yang nampak dari jalan ya buah kelapa sawit, orang pasti mengira itu angkutan TBS yang akan di jual ke pabrik ” ungkap salah seorang warga, Darto (38), Selasa (31/7/2023).
Selain Darto, warga Batang Cenaku lainnya, Yono (43) juga mengungkapkan hal kebimbangan terkait penanganan ilegal logging. Kata Yono, seperti apa kasus itu bisa dianggap ilegal logging ?
Apakah kayu yang diambil dari sawah, ladang atau hutan ? Tingginya kebutuhan warga atas kayu ini juga tak jarang membuat masyarakat membiarkan para pelaku bergerak. Bahkan pelaku juga banyak yang mengaku dapat kayu dari ladang.
“Mereka ya diam saja karena mereka sangat butuh, ya minimal buat dinding dapur, tapi yang membuat saya bingung mengapa hutannya seolah tak dijaga kalau memang harus di pelihara, buktinya para pelaku banyak yang mengaku jika kayunya itu didapat dari ladang ” paparnya.
Menyikapi hal itu, salah seorang aktivis juga ketua organisasi kemasyarakatan Budi menengahi dengan mengungkapkan saran. Menurut Budi, jika itu benar didapat dari hutan kawasan, konservasi ataupun apa namanya maka dianjurkan untuk cek langsung kondisi hutan buat para petugas yang berhak atas pekerjaannya.
“Gampang sih, kalau bingung ya cek saja ke hutan terlarang itu, hancur atau masih utuh. Kalau hancur ya digencar pengintaian atas perilaku para penambahan hutan, dan ternyata benar bahwa di sini banyak pelaku yang kebal hukum. Kalau utuh ya tinggal merawat hutannya lebih intensif lagi,” ujar Budi.
Kasus Ilegal logging baru baru ini jadi perhatian masyarakat Batang Cenaku oleh sebab adanya peringkusan beberapa toke kayu yang berhasil dipenjarakan oleh instansi terkait. Peristiwa inilah yang membuat banyak masyarakat kembali bertanya tanya, apakah penanganan kasus ilegal logging masih serius di Inhu?
Namun faktanya masih banyak pelaku santai menjajakan kayu olahan dan kayu dasar di setiap oknum yang memiliki kilang ataupun panglong. Benarkah petugas telah dikucingi para pelaku ? Atau mereka punya ilmu sihir hingga semua mata tak mampu melihatnya.
Aktivis lainnya juga baru baru ini mengungkapkan, pada pagi menjelang siang, Ahad 30 Juli 2023 kemarin, dirinya mengetahui ada satu unit armada yang melintas di Jalinsel poros desa Kuala Kilan sedang mengangkut kayu olahan dari desa Alim 2 Kecamatan Batang Cenaku menuju desa Kuala Gading.
“Itu kayu seperti nya berasal dari kaki TNBT diseputaran lahan lima ratus Alim 2 sana. Karena di hutan disana itu saat ini sudah gundul,” ungkapnya.
Sepengetahuan dia, Polhut di wilayah ini dibagi menjadi 2. Yang mana hutan konservasi di desa Sanglap merupakan kewenangan balai TNBT yang berkantor resort di desa Lahai Kemuning. Sementara untuk hutan kawasan di desa Sipang, Alim, Aurcina dan Pejangki merupakan kewenangan dari KPH Indragiri.
“KLHK, Dirjen Gakkum dan Polhut harus lebih maksimal dan rutin berpatroli di kawasan hutan tersebut,” tutupnya.
Sebatas informasi yang diperoleh wartawan dari salah satu pelaku usaha perabot di Batang Cenaku, setidaknya selain dirinya masih ada sekitar 10 warga yang menggeluti usaha yang sama.
Mereka rata rata memperoleh kayu olahan dan kayu dasar dari pelaku illog yang saat ini masih kucing kucingan dari aparat penegak hukum (APH).(har)
Pekanbaru Pos Riau