KUANSING (pekanbarupos.co) — Setelah puluhan wajib pajak korban penipuan berkedok jasa pembayaran pajak kendaraan mendatangi Polres Kuansing, Senin (21/8) siang.
Hanya selang beberapa jam, pihak kepolisian langsung bertindak cepat dengan menangkap pelaku yang tak lain pecatan honorer Samsat di Teluk Kuantan.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasi Humas AKP Feri Wardi melalui rilis tertulisnya menyebut setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Alhasil di hari itu juga, sekitar pukul 19.00 WIB pelaku beinisial GS (43) datang sendiri ke Polres,” katanya.
Sementara menurut Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, terungkapnya kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana wajib pajak kendaraan bermotor ini berawal tanggal 18 Juli 2023.
Korban berinisial AZ (47) datang ke kantor Samsat Teluk Kuantan untuk membayar pajak 1 unit kendaraan Daihatsu Alya miliknya dan 1 unit sepeda motor miliknya.
Sesampainya di kantor Samsat di dalam loket pengantrian, datang seorang laki-laki yakni pelaku GS dan menyebut dirinya bisa membantu untuk membayar pajak tanpa antrian dan syarat-syarat tertentu.
Setelah sepakat akhirnya korban AZ (47) bersedia menyerahkan uang sejumlah Rp2.100.000 untuk membayar pajak 5 tahun dan penggantian STNK berikut plat nomor ke 2 kendaraan miliknya.
Kemudian pelaku GS (43) menjanjikan akan menyelesaikan dalam waktu 2 minggu ke depan dan memberikan nomor HP miliknya, setelah 2 minggu berjalan Korban AZ (47) menghubungi no HP yang diberikan pelaku GS (43) namun tidak aktif.
Selanjutnya sekitar awal bulan Agustus 2023 Korban AZ (47) mencoba mencari pelaku GS (43) ke kantor Samsat Teluk Kuantan namun pelaku GS (43) menjawab masih dalam pengurusan. Kemudian, Senin tanggal 7 Agustus 2023 korban AZ (47) mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku GS (43) tersebut telah banyak menggelapkan uang untuk pembayaran pajak kendraan bermotor yang dibayarkan.
Beberapa hari berikutnya diadakan pertemuan di kantor Samsat Teluk Kuantan bersama pelaku GS (43) dan yang lainnya, di sana pelaku GS (43) mengakui perbuatannya telah menggunakan uang pembayaran pajak untuk keperluan pribadi.
Sehingga setiap hari banyak warga yang datang ke Samsat yang mengaku telah menitipkan uang untuk pembayaran pajak melalui GS (43) dan mendatangi kantor Samsat Teluk Kuantan untuk meminta pertanggung jawaban.
Karena tidak adanya penyelasaian permasalahan pembayaran pajak kendaraan bermotor miliknya, kemudian Korban AZ (47) bersama sama dengan korban lainnya JP, W, S, B, dan E melaporkan pelaku GS (43) alias G kepada pihak Kepolisian Polres Kuansing guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Adapun kerugian AZ (47), korban lainnya JP, W, S, B, dan E ditotalkan adalah sebesar Rp22.546.000. Senin (21/8), sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku GS (43) datang sendiri ke Polres Kuansing, menghadap penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing untuk diambil keterangan sebagai saksi, selanjutnya dilakukan gelar perkara.
Hasil gelar perkara disimpulkan bahwa, perbuatan terlapor GS (43) telah memenuhi bukti permulaan yang cukup dengan adanya dua alat bukti untuk penetapan sebagai tersangka. Dan kepada terlapor GS (43) dilakukan penahanan untuk diproses secara hukum.
Dalam kasus itu, Sat Reskrim Polres Kuansing mengamankan barang bukti di antaranya 2 fotocopy lembar STNK kendraan bermotor milik W dan E dengan tanda cap lunas (Samsat).
Tidak hanya itu, yang lebih mengejutkan, berdasarkan hasil pengembangan dan pengakuan dari pelaku GS bahwa dirinya telah menggunakan uang yg diterima dari lebih kurang 180 orang wajib pajak yang telah dibayarkan kepada pelaku sejak awal tahun 2022 sampai bulan Agustus 2023 dengan nilai total hitungan sementara sebanyak Rp 650.000.000.
”Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut dengan pasal yang disangkakan yaitu tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas AKP Feri Wardi.(cil)
Pekanbaru Pos Riau