BAGANSIAPI-API (pekanbarupos.co) — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melimpahkan tersangka korupsi Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) Bagan Jawa, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (5/9) petang.
Tersangka mantan penghulu Bagan Jawa Markasim, SE diserahkan bersama barang bukti dengan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi dana Kepenghuluan (ADK), Dana Kepenghuluan (DK) dan Dana Bankeu Kepenghuluan Tahun Anggaran 2021.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara terdakwa kasus korupsi tersebut secara langsung dilakukan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil Priandi, SH, MH.
“Benar, sore ini kita telah limpahkan (Tahap II) perkara terdakwa Markasim ke penuntut umum untuk selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan,” kata Kajari Rohil Yuliarni Appy MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha, SH.
Usai dilakukan tahap II, lanjut Yopen, selanjutnya tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diadili.
Yopen juga menjelaskan terdakwa Markasim terbukti melanggar hukum telah berbuat korupsi atas sejumlah kegiatan di Kepenghuluan Bagan Jawa.
“Terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 undang undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (iin)
Berita lengkap baca harian Posmetro Rohil edisi Kamis (7/9).
Pekanbaru Pos Riau