
Keling bersama sejumlah BB saat diamankan di Mapolsek Batang Cenaku.
INHU (pekanbarupos.co) — Rohmat Munir alias Keling (39) warga desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tak berkutik saat diringkus jajaran Polsek Batang Cenaku, Polres Inhu dirumahnya, Rabu malam (25/1/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Keling diringkus jajaran Polsek Batang Cenaku lantaran diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu sabu. Dia saat ini telah meringkuk dijeruji besi Mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya,S.I.K melalui Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Adam Effendi, SE.MH didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Eko Muji Sasongko, S.Hum, Kamis pagi (26/1/2023) membenarkan jika pihaknya telah berhasil meringkus Keling dalam kasus narkotika.
Diuraikan Kapolsek, penangkapan terduga penyalahgunaan narkotika itu berawal dari informasi yang beredar dimasyarakat pada 20 Januari 2023 kemarin bahwa, desa Bukit Lipai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Mendapat informasi yang valid, kemudian pihaknya selanjutnya memerintahkan kanit reskrim Aiptu Eko Muji Sasongko, S.Hum beserta anggota Polsek Batang cenaku untuk melakukan penyelidikan.
Rabu malam, 25 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, sambung Kapolsek, usai dilakukan penyelidikan yang akurat, selanjutnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diketahui bernama Rohmat Munir alias Keling dikediamannya, Desa Bukit Lipai.
Dijelaskan lagi oleh Kapolsek, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB). Adapun BB itu diantaranya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,33 gram, 1 (satu) unit hand phone android merek VIVO, 3 (tiga) buah timbangan Elextrik, 5 (lima) pack plastik bening pembungkus sabu.
Selain itu, BB lainnya yang berhasil ditemukan antara lain, 12 (dua belas) lembar plastic klip bekas pembungkus sabu, 2 (dua) buah sendok pipet sabu, 1 (satu) buah kotak hand phone.
Usai diintrogasi, kata Kapolsek, si Keling akhirnya mengakui bahwa keseluruhan BB tersebut adalah miliknya. Kemudian pihaknya menggelandang Keling beserta sejumlah BB itu ke Mapolsek Batang Cenaku guna penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, terduga dan BB sudah kita amankan,” pungkas Iptu Adam.
Pekanbaru Pos Riau