
Tiga tersangka pencurian sawit.
KUBA (pekanbarupos.co) — 3 Pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) ditangkap Buser Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, Minggu (12/2/ 2023) sekitar pukul 23.20 WIB.
Ketiga pelaku diketahui berinisial DD (33) warga Kepenghuluan Sungai Majo Pusako, ST (35) warga Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir dan WD (36) warga Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam.
Naas bagi pelaku sedang melakukan pencurian buah sawit saat melangsir ke lahan milik warga ditangkap masyarakat dan pengamanan prusahan PT Jatim.
Aksi pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan tiga tersangka di Blok D37 PT. Jatim Jaya Perkasa Kepenghuluan Sungai Majo Pusako, Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.
Kejadian ini dilaporkan langsung oleh Humas PT Jatim Jaya Perkasa, Romaito Hasibuan. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana.
Selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) satu buah gerobak dorong (angkung red), satu buah Dodos, satu buah tojok sawit, Buah kelapa sawit seberat 1581 Kilo gram (Seribu lima ratus delapan puluh satu kilogram).
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto melalui Kapolsek Kubu, AKP Zulmar SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Kubu, Brpika Riki Try Laksono mengatakan, saksi Bambang dihubungi oleh Bhabinkamtibmas Sungai Majo Aipda Erick H. Nasution menanyakan apakah ada sawit PT. Jatim Jaya Perkasa yang dicuri dikarenakan adanya masyarakat mengamankan tiga orang laki-laki Dewasa sedang membawa buah kelapa sawit yang mana menurut pengakuan tiga orang laki- laki tersebut bahwa buah kelapa sawit milik PT Jatim.
Diambil oleh pelaku masing-masing bernama DD, ST , dan WD dan R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Kubu m (DPO).
“Mendengar informasi tersebut, saksi Bambang selaku Kepala keamanan PT. Jatim Jaya Perkasa bersama pelapor (humas PT. JJP red) langsung berangkat menuju Polsek Kubu untuk melaporkan kejadian pencurian buah sawit milik prusahan PT Jatim Jaya Perkasa,” ujarnya.
Labih jauh diterangkan Kapolsek, sampainya di Polsek Kubu. Pelapor bersama saksi Bambang didampingi anggota Polsek Kubu membawa tiga terlapor menuju TKP pencurian buah kelapa sawit tersebut guna memastikan apakah benar buah kelapa sawit tersebut milik PT Jatim jaya Perkasa
“Sesampainya di TKP memang benar buah kelapa sawit tersebut milik PT Jatim Jaya Perkasa. Atas kejadian tersebut PT Jatim jaya Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp. 3.162.000 (tiga juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) dan langsung membuat laporan, sekarang tersangka sudah kita tahan,” ujarnya.(zul)
Berita lengkapnya baca harian Posmetro Rohil edisi Rabu (15/2).
Pekanbaru Pos Riau