Senin , 29 Juni 2026

Kasus Korupsi ‘Menguap’, Oknum Kapus di Inhu Kembalikan Uang 

Konferensi Pers Kejari Inhu soal dugaan Korupsi Kepala Puskesmas.

INHU (pekanbarupos.co) — Ratusan juta uang diduga dari hasil korupsi dikembalikan. Pengembalian dilakukan setelah penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) Riau, lakukan Lidik.

Pengembalian uang dari oknum Kepala Puskesmas (Kapus) di kecamatan Batang Cenaku kepada anak buahnya dibenarkan Sekdakab Pemkab Inhu, Hendrizal.

“Laporannya ke saya uang sudah dikembalikan, saya sendiri tidak pernah menyuruh dikembalikan dan tidak pernah menyuruh melakukan pungutan atau dipotong,” ucap Sekdakab, Senin (27/2/23) disela Konferensi Pers bersama jajaran Kejari Inhu di Pematangreba.

Kepala pembina kepegawaian di lingkungan Pemkab Inhu ini mengklaim pengembalian kerugian ia ketahui pekan kemarin sesaat setelah 10 orang tenaga kesehatan (nakes) dari salah satu UPT Puskesmas Kecamatan Batang Cenaku mendatanginya di Pematangreba.

“Ada sepuluh orang Nakes yang datang, 8 orang diantaranya wanita dan 2 orang pria. Mereka menyampaikan kalau uang yang dipotong atau mungkin karena di ikhlaskan berkisar 5 ribu hingga 25 ribu tersebut sudah dikembalikan,” sambung Sekda.

Kendati ada penanganan dugaan korupsi, kata Sekda, tidak berdampak terhadap kinerja nakes apalagi hingga minta resign.

“Perlu saya klarifikasi bahwa tidak ada Nakes yang mengundurkan diri, karena setelah diperiksa uang mereka sudah dikembalikan, apa itu pemotongan atau pengumpulan 25 ribu perkepala sudah diterima kembali,” papar Hendrizal yang mengetahui sebelumnya adanya pengaduan kepada penegak hukum Kejari Inhu.

Sebelumnya kepala kejaksaan negeri (Kejari) Inhu, Romiyasi disampingi Kasi Intelijen Arico dan Kasi Pidsus Eliksander membenarkan fullbaket dugaan korupsi tengah didalami penyidik Adiyaksa Inhu.

Bahkan dikesempatan tersebut Kajari kembali memastikan SOP penyelidikan kepada beberapa ASN di UPT Puskesmas Kilan Kecamatan Batang Cenaku itu tidak ada intimidasi.

“Saya sampaikan bahwa Pulbaket itu dilaksanakan sesuai SOP, kalau diluar katanya ada yang ditekan-tekan, dibentak dan sebagainya itu tidak ada. Pokoknya kita laksanakan sesuai SOP yang ada di Kejaksaan Republik Indonesia,” tepis Kajari memberi klarifikasi.

Sesaat setelah Konferensi Pers, Kasi Intelijen Kejari Inhu Arico Novi Saputra kembali membenarkan proses Lidik dugaan korupsi ditangani Pidana Khusus (Pidsus). Dugaannya Tipikor bukan pungli, makanya Pidsus yang menangani,” tegas Arico.

Dari berbagai informasi yang diterima Pekanbaru Pos mengabarkan proses Lidik dilakukan bermula dari laporan yang diterima Kejari Inhu tentang pungutan dana BOK kepada setiap Nakes sebesar Rp 25.000 per orang dilakukan PJU UPT Puskesmas Kilan lalu dilakukan penyelidikan dan membuat para Nakes trauma bahkan diantaranya ada yang meminta resign. (san)

Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Rabu (29/2).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *