Rabu , 24 Juni 2026

Diduga Salah Paham, Anak Muda Tega Aniaya Orangtua 

Pelaku penganiayaan Ini (22) saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.met

BAGANBATU (pekanbarupos.co) — Seorang anak muda bernama Doni Eduardo Ritonga alias Ono (22) alamat Dusun Rumbia 2 RT. 003 RW. 001 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, Ia telah melakukan penganiayaan terhadap orang tua yang berprofesi petani bernama Longsor Arianto Sirait alias Lengser (46) alamat Dusun Rumbia II Rt 06 Rw 01 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum awak media dari Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (22/2/2023) sekira pukul 22.00 Wib.

“Lokasi penganiayaan dilakukan di Sei Rumbia Divisi I Kepenghuluan Balam Sempurna,” kata Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus S.Km.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (22/2/2022) sekira pukul 20.30 Wib pelapor (korban) berangkat dari rumah dengan maksud menjenguk orang sakit di Pondok Divisi I Rumbia II tepatnya dirumah saudara Bambang.

Kemudian setibanya disana dikarenakan kondisi rumah sudah dipenuhi para pembesuk korban pun berinisiatif keluar dan duduk disebuah bangku yang berada di area teras rumah bersama dengan Bambang dan saksi Daging, Edi,Wagino dan Eman.

Saat korban sedang berbincang bincang dengan para  saksi tiba-tiba pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian memarkirkannya dan selanjutnya langsung menghampiri korban yang sedang duduk saat itu dan langsung berkata “KAU APAI BAPATUAKU” kemudian pelapor menjawab “KUAPAI RUPANYA?” dan sesaat setelah korban menjawab pertanyaan pelaku langsung mengayunkan siku tangan kanannya hingga mengenai pelipis mata korban sebelah kiri dan kemudian menjambak rambut korban dan kemudian menarik kepala korban dan dibenturkan ke kepala pelaku.

Dan seketika it saat itu Pelaku berteriak kepada teman-teman korban dan mengatakan “USIR INI, BUKAN WARGA SINI INI”, mendengar perkataan pelaku, korban pun bergegas meninggalkan tempat kejadian dan pulang ke rumah dan memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Pos 215 security perkebunan PT Salim Ivo Mas dan memerintahkan korban untuk melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Bagan Sinembah.

Namun sebelum berangkat menuju kantor Polisi terlebih dahulu memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinyayang bernama Tio Ria Nainggolan melalui sambungan telepon yang saat itu berada dirumah.

Mendengar kabar tersebut istri korbanpun mendatangi ke Pos 215 guna melihat keadaan pelapor hingga akhirnya memutuskan untuk berangkat menuju kantor Polisi dan terlebih dahulu pulang kerumah untuk mengambil mobil

Dan pada saat akan mengambil mobil tiba-tiba diperjalanan pelaku mengikuti dan mengejar korban bersama dengan istrinya yang mana pada saat itu korban berjarak dengan pelapor membawa parang sejauh +/- 50 (lima puluh) meter namun saat itu pelaku berhenti sehingga korban melanjutkan perjalanan ke Mapolsek Bagan Sinembah.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” jelas Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus.(met)

Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Kamis (2/3).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *