Minggu , 19 April 2026

Curi Motor dan Congkel Rumah di Dua Desa, Tiga Pencuri Disergap Polisi

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata. 
KUANSING (pekanbarupos.co) — Polsek Logas Tanah Darat (LTD) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di dua lokasi berbeda, Sabtu (4/3). Dalam kasus itu polisi mengamankan tiga pemuda, berinisial SNT (16), KJP (17), dan JS (30).
Ketiga tersangka ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi. Diantaranya, Desa Sukaraja dan Desa Hulu Teso.
“Mereka dalam dua hari beraksi, yang Sabtu (4/3) di Sukaraja dan Minggu (4/3) di Hulu Teso,” kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Dodi Hajri, kemarin.
Di TKP Desa Hulu Teso, polisi berhasil amankan barang bukti sepeda motor satu unit merek Kawasaki KlX, satu unit Yamaha RX king dan satu unit Vario techno.
“Sementara di Sukaraja barbuknya, satu Laptop merek Acer, satu kalung emas, satu anting emas dan satubilah parang,” ungkap Kapolsek.
Informasi yang dihimpun dari polisi, aksi pelaku di Desa Sukaraja terjadi Sabtu (4/3) sekira pukul 22.30 WIB. Dalam aksinya, pelaku mencongkel jendela dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Saat korban pulang ke rumah, jendela rumah ada bekas congkelan isi kamar berantakan. Barang berharga hilang,” kata Kapolsek.
Beberapa jam kemudian, pelaku dikabarkan telah diamankan warga. Serta barang-barang korban yang diambil pelaku, berada di jok Honda Vario pelaku.
“Saat kita interogasi, pelaku KJP (17) mengaku sebelum beraksi di Hulu teso, sudah dulu beraksi di Sukaraja,” katanya.
Aksi para pelaku di Desa Hulu Teso dilakukan, minggu (5/3) sekira pukul 00.45 WIB. Para pelaku berhasil menggondol sepeda motor warga yang diletakkan warga di gudang.
Saat dicek CCTV di ponsel milik anak korban, ternyata pelaku pencurian sepeda motor adalah ketiga pelaku. Tak lama, pelaku menunjukkan dua unit motor hasil curian yang disembunyikan di belakang rumah warga yang berjarak 40 meter dari rumah korban.
 “Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Logas Tanah Darat guna pengusutan lebih lanjut,” katanya.
Ketiga pelaku kata Kapolsek, disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.(cil)
Berita lengkapnya baca harian Pekanabaru Pos edisi Selasa (7/3).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *