
Foto bersama Kejari Inhu dengan LDII.
PANGKALANKERINCI (pekanbarupos.co) — Jamaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pelalawan mendapat penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Kegiatan berkaitan paham radikalisme dan upaya pencegahannya.
Kegiatan yang dipusatkan di Masjid Al Mansurin, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci ini Selasa (7/3) dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Fusthathul Amul Huzni SH.
“Penerangan hukum ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai paham radikalisme kepada para jemaah LDII,”jelas Kepala Kejari Pelalawan, M Nasir melalui Kasi Intelijen Fusthathul Amul Huzni SH.
Katanya, kegiatan ini dilaksanakan seksi Intelijen karena adanya koordinasi antara pihak Kejari Pelalawan dengan LDII Kabupaten Pelalawan. Serta tindak lanjut dari Surat Arahan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI perihal kegiatan dan keberadaan LDII.
“Tema kegiatan ini tentang paham radikalisme dan upaya pencegahannya,”imbuhnya.
Sedangkan tim penerangan hukum ini, dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-001/A/JA/01/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, kelompok ini dapat menghindari perbuatan radikal dan tetap menegakkan UUD 1945 serta Pancasila sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
Kasi Intelijen menegaskan bahwa, radikalisme sangat berbahaya terhadap perilaku dalam masyarakat. “Dan untuk mencegah radikalisme berkembang dimasyarakat, maka ada lima upaya kongkret yang dapat dilakukan. Yakni melalui pendekatan Filosofis, Normatif, Yuridis, Sosiologis, dan Kultural,” pungkasnya.(amr)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Kamis (9/3).
Pekanbaru Pos Riau