Selasa , 23 Juni 2026

Tahanan Tipikor Kasus Pelabuhan Bagansiapi-api Meninggal Dunia

Almarhum Terdakwa M TRP (49) pada saat ditahan Kejaksaan Negeri Rohil.

BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Seorang tahanan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pembangunan Pelabuhan Laut Bagansiapiapi TRP (49) meninggal dunia di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.

 

Kalapas Bagansiapiapi Wachid Wibowo ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa tahanan tersebut diketahui sebelumnya mengidap suatu penyakit pada Sabtu (18/3). Oleh karena itu, tahanan tersebut langsung dibawa ke klinik lapas. “Karena kondisinya cukup parah, maka TRP dibawa ke Rumah Sakit dr Pratomo,” sebut Wachid.

 

Setelah mendapatkan perawatan, kata Wachid, kondisi kesehatannya mulai membaik, namun setelah beberapa saat kemudian kondisinya kembali memburuk dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu sekitar pukul 01.00 Wib di rumah sakit.

 

“Waktu pertama kita ketahui dia sakit, kita langsung hubungi pihak keluarganya. Dan pihak keluarga langsung datang ke Bagan. Jadi jenazah langsung kita serahkan ke keluarga untuk di bawa ke Jakarta,” sebut Wachid.

 

Terpisah, Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Kajari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH memaparkan, bahwa memang benar adanya tahanan atas nama inisial TRP warga Jalan Deposito B 13 No. 2 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading Kota Jakarta Utara/Komplek Graha Bunga Blok GB 5 Nomor 8 Pondok Aren Tangerang Selatan, dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 72/SKKm-RM/III/2023 tanggal 19 Maret 2023 yang ditandatangani oleh dr. Aditya Putra sebagai Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Pratomo.

 

Dikatakan Yopen, berdasarkan diagnosis dokter TRP mengidap Sepsis dan Hipotensi, yang mana terdakwa sebelumnya sudah dinyatakan sakit berdasarkan Surat Keterangan No : W4.PAS.13.PK.02.02-698 tanggal 18 Maret 2023 yang ditandatangani oleh dr. Yeni Octaria, dokter pemeriksa pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bagansiapiapi dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pasien tersebut dalam keadaan sakit berat dengan penurunan kesadaran (kritis), diagnosa Hiperpireksia + Penurunan kesadaran e.c Suspek gangguan elektrolit.

 

Saat ini, kata Yopen, bahwa terdakwa Tito sedang menjalani proses upaya hukum Kasasi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi.

 

“Jenazah terdakwa M Tito sudah diserahterimakan kepada pidak keluarga di RSUD Dr. R.M Pratomo, dan rencananya jenazah akan dibawa oleh pihak keluarga untuk dikuburkan di Madiun, Jawa Timur,” sebut Yopen. (iin)

 

Berita lengkapnya baca harian Posmetro Rohil edisi Selasa (21/3).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *