
Barang bukti yang ikut diserahkan kepada pihak kejaksaan.
TEMBILAHAN (pekanbarupos.co) –Dirkrimsus Polda Riau telah selesai melakukan proses penyidikan Kasus atas nama Mastur tersangka penyeludupan sepatu impor illegal.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo SIK melalui Kasubdit 1 Ditkrimsus AKBP Edi Rahmat Mulyana SIK MH mengatakan Kita telah melengkapi berkas dan menyerahkan tersangka berikut barang bukti sepada Impor ilegal sekitar 300 (Tiga Ratus) karung /kapit ke kejaksaan Negeri Tembilahan.
AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan Kronologis kejadian pada hari rabu tanggal 18 Januari 2023, penyidik dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan perdagangan barang – barang yang dilarang untuk di perdagangkan (berupa sepatu second berasal dari luar negeri).
Tempat penjualannya di Jl. Sederhana gg. H. Nawawi No. 179, RT 003 / RW 006, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Prov. Riau.
Setelah kita melakukan penyidikan dan pemeriksaan memang benar dilokasi tersebut ada perdagangan sepatu second berasal dari luar negeri dan kita mengamankan Saudara Mastur alias Atoy.
Adapun modus operandi dan motif pelaku memperdagangkan barang berupa sepatu Second dari luar Negeri yang di Impor melalui Kota Batam – Provinsi Kepulauan Riau kemudian dikirim ke Kota tembilahan – Provinsi Riau.
Sepatu second tersebut di Import secara Ilegal kemudian dijual kembali kepada masyarakat / konsumen dengan tujuan pelaku untuk mendapatkan Keuntungan yang lebih besar.
Barang Bukti yang disita kurang lebih 300 (Tiga Ratus) karung /kapit Sepatu second, 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi berwarna Hitam, 5 (Lima) struk Bank BNI (bukti Setoran).
Berdasarkan intrograsi pelaku telah melaksanakan penjualan sepada Impor Ilegal ini kurang lebih lima tahun.
Pelaku dikenakan dengan persangkaan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana : Pasal 47 ayat (1) “Setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru“.
Pasal 111 “Setiap Importir yang Mengimport dalam keadaan tidak baru Sebagaimana di maksud dalam pasal 47 ayat (1) di Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan/atau Pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00-, (Lima Miliyar Rupiah)” Pasal 55 ayat 1 KUHPidana
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.”tutup Edi Rahmat Mulyana.(fiq)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Jumat (24/3).
Pekanbaru Pos Riau