
Puluhan masyarakat desa Talang Bersemi saat menggeruduk lokasi kebun kelapa sawit swadaya yang di claim milik mereka yang sudah diporak porandakan PT BBSI.
INHU (pekanbarupos.co) — Buntut dari aksi manajemen PT Bukit Betabu Sei Indah (BBSI) porak porandakan kebun sawit milik masyarakat desa Talang Bersemi Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) selama 6 hari belakangan ini, membuat puluhan masyarakat desa Talang Bersemi berang dan balas aksi dengan geruduk lokasi kerja perusahaan, Sabtu siang (25/3/2023).
Aksi masa geruduk lokasi kerja PT BBSI ini dampingi langsung Kepala desa Talang Bersemi, Sugiatno dan Kepala desa Talang Mulya, Solekhan. Sebelum kelokasi, puluhan masyarakat yang mengaku lahan mereka sudah diratakan mengunakan alat berat PT BBSI itu dihimbau dengan tegas oleh kades agar tidak melakukan aksi anarkis saat dilokasi.
Kendati sudah dihimbau oleh kades, namun mereka sesampainya di lokasi sempat terjadi bersitegang. Ketegangan dan adu mulut itu dipicu adanya salah satu pekerja dilapangan yang enggan menghentikan pengoperasian sejumlah alat berat yang terus melakukan steking pohon kelapa sawit masyarakat.
Karena mendengar penolakan oleh si mandor, masyarakat lantas tersulut emosi, namun situasi tegang akhirnya dapat kembali mencair setelah sejumlah mandor dan Humas PT BBSI state Pranap menyarankan agar kepala desa beserta beberapa perwakilan masyarakat melakukan mediasi bersama manager di kantor BBSI state Pranap.
Sesampainya di kantor state BBSI Pranap, sejumlah perwakilan masyarakat itu disambut langsung oleh manager PT BBSI, Purba didampingi humas, Johan. Dalam mediasi ini, perwakilan masyarakat dan kades menyampaikan beberapa tuntutannya. Adapun tuntutan itu diantaranya agar PT BBSI menghentikan pengoperasian kegiatan staking kebun kelapa sawit sebelum adanya titik terang status lahan yang saling diclaim oleh kedua belah pihak.
Tuntutan kedua, masyarakat meminta adanya kompensasi dari pihak perusahaan terkait belasan hektar tanaman kelapa sawit mereka yang saat ini sudah rata dengan tanah karena ulah membabi buta management PT BBSI.
Menanggapi beberapa tuntutan itu, manager BBSI state Pranap akan menyampaikannya dengan pimpinan pusat. Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar masyarakat mengumpulkan data pemilik lahan yang terletak dalam lokasi konsesi PT BBSI.
Setelah data itu dikumpulkan, kemudian pihak PT BBSI kembali menyarankan agar masyarakat melakukan pengajuan terkait kepemilikan lahan dikonsesi PT BBSI ke Stakholder yang ada, diantaranya Camat, Bupati hingga Pemerintah Provinsi Riau untuk meminta pihak perusahaan membebaskan lahan yang dimaksut.
Manager PT BBSI state Pranap, Purba dikonfirmasi ulang usai mediasi kepada media mengatakan pihaknya bersedia mengabulkan tuntutan pertama para petani tersebut.
” Kita hentikan operasional alat berat kami selama limid waktu satu minggu terhitung hari ini, Sabtu 25 Maret hingga 31 Maret 2023 besok ,” singkatnya.
Salah seorang perwakilan masyarakat desa Talang Bersemi, Soleman mengatakan bahwa, dengan adanya konflik lahan ini, dirinya meminta Negara, dalam hal ini Pemerintah segera hadir untuk menengahi konflik ini. Jika konflik ini tak segera diselesaikan, ia kawatir permasalahan ini semakin rancau yang berujung bentrok dan pertumpahan darah antara masyarakat dengan karyawan perusahaan.
Terkait lahan masyarakat yang diclaim sepihak oleh PT BBSI, lanjut Soleman, hamparan lahan yang saat ini telah menjadi perkebunan kelapa sawit swadaya merupakan hasil ganti rugi dari masyarakat desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku. Pokok kelapa sawit yang diporak porandakan pihak perusahaan merupakan pokok kelapa sawit yang ditanam petani sejak tahun 1999 – 2000 silam.
“Mereka membabi buta babat ‘buah emas’ kami yang puluhan tahun dirawat hingga berproduksi. Perusahaan itu tidak menghiraukan teriakan kami dengan dalil lahan tersebut masuk dalam izin HTI,” sesal Soleman.
Dia juga merinci, ada sedikitnya 60 hektar perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang bakal ditebang korporasi dan diganti komoditas tanaman hutan seperti pohon akasia.
Perusahaan, lanjut Soleman, sewenang wenang terhadap para petani, sebelum korporasi beraktivitas, mereka sudah duluan bercocok tanam di areal tersebut. Hal itu dapat dilihat dari umur tanaman kebun yang saat ini sudah mencapai 10 – 15 tahun.
” Mereka (PT BBSI -Red) tak punya peri kemanusiaan. Puluhan tahun kami meniti hidup untuk sejahtera dari perkebunan kelapa sawit. Eh, kini korporasi seenaknya saja merenggut harapan itu, kami akan lawan meski nyawa taruhannya,” tegasnya.
Menurut informasi yang didapat awak media ini dari masyarakat, lahan perkebunan kelapa sawit swadaya yang diclaim masuk konsesi PT BBSI itu tidak hanya milik masyarakat desa Talang Bersemi saja. Akan tetapi, masyarakat desa yang terlibat dalam konflik lahan dengan PT BBSI tersebut sekitar lima desa hingga enam desa. Dantaranya Desa Anak Talang, Desa Kerubung Jaya, Desa Bukit Lingkar, Desa Talang Bersemi, Desa Pematang Manggis, Desa Talang Mulya dan juga Desa Bukit Lipai.
Sementara itu, Kades Talang Mulya, Solekhan mewakili warganya yang ikut jadi korban keserakahan dan kesewenang wenangan pihak PT BBSI sangat menyesalkan pihak perusahaan sebelum melakukan aktivitas RKT dengan menurunkan 4 unit alat berat menseteking kebun masyarakat terlebih dahulu tidak memberikan rambu rambu kepada para petani.
” Seharusnya mereka ada pemberitahuan terlebih dahulu, kalau caranya main gasak seperti ini itu artinya mereka memancing polemik dan membabi buta,” ketus Solekhan.
Ditambahkan Solekhan, karena lahan perkebunan kelapa sawit yang diclaim masuk konsesi PT BBSI itu bukan saja milik warga desa Talang Bersemi maupun desa Talang Mulya, dirinya mengajak warga masyarakat desa tetangga yang merasa punya nasib yang sama untuk bersatu memperjuangkan hak lahan mereka itu dari tangan perusahaan yang bergerak dibidang HTI, komoditi akasia tersebut.
” Jangan hanya jadi penonton saja disaat kami berjuang sendirian. Karena kebun kelapa sawit ini merupakan salah satu penopang kebutuhan hidup kita bersama,” pungkas Solekhan sembari mengajak agar warga enam desa kompak memperjuangkan hak atas kebun kelapa sawit mereka itu.(har)
Berita lengkapnya baca harian Posmetro Indragiri edisi Senin (27/3).
Pekanbaru Pos Riau