Ini Jawaban Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
ROKANHULU (pekanbarupos.co) — Kinerja Pemerintahan Provinsi Riau kembali disorot, kali ini menyeret dua proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan (PUPR-PKPP), yakni pengaspalan jalan serta pengerjaan bahu jalan Ujungbatu Rokan batas Sumbar tepatnya di Desa Tibawan dan pembangunan jembatan Sei Kubu di Desa Cipang Kanan Kecamatan Rokan IV Koto yang tidak tepat waktu kontrak kerja pelaksanaan.
Hal ini terkait banyaknya laporan masyarakat sekitar kepada DPW Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) Provinsi Riau.
Menurut keterangan ketua Pekat IB provinsi Riau Nirwanto, S.Pd.I menjelaskan banyaknya kejanggalan pengerjaan dua proyek tersebut.” Ada indikasi pejabat pemerintah ikut bermain dalam proyek tersebut”, sebut beliau.
Dengan nilai pekerjaan yang cukup besar yakni pengerjaan jalan Ujung batu Rokan batas Sumbar senilai 16 miliar lebih yang dikerjakan oleh PT Telaga Zamrud dan pembangunan jembatan di desa Cipang kanan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul senilai Rp. 11.465.646.331,98 yang dikerjakan oleh CV. Lintang Putera.
Secara tegas DPW pekat IB lewat ketua umum Nirwanto, S.Pd.I mengatakan agar semua pihak yang berwenang, baik Inspektorat Provinsi Riau, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau, maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk memeriksa dua proyek Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau ini.
“Segera cek ulang dan lakukan pemeriksaan ke lapangan terkait dua proyek pekerjaan tersebut”, sebut beliau.
Di kesempatan terpisah, pekanbarupos.co meminta sejumlah keterangan terkait temuan DPW Pekat Riau tersebut. Lewat Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Brantas Hartono mengatakan bahwa proyek tersebut sebenarnya sudah masuk pemeriksaan BPK Provinsi Riau.
“Untuk Pekerjaan jalan Ujung batu Rokan batas Sumbar sudah diperiksa dan tinggal tunggu hasil nya saja”, namun untuk Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sei kubu tidak masuk sampling pemeriksaan, imbuh beliau.
Hartono juga menambahkan pekerjaan jalan Ujung batu Rokan batas Sumbar untuk pembayaran pekerjaan sudah mencapai 96%, sedangkan untuk Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sei kubu pembayaran pekerjaan sudah mencapai 91,6%.
“Artinya untuk penyelesaian pembayaran pekerjaan akan diajukan setelah proses pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Riau”, sebut beliau.
Sedangkan untuk masa pemeliharaan pekerjaan, Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau ini menyebutkan ada waktu selama 180 hari kalender,” Kalau tidak salah untuk Pekerjaan jalan Ujung batu Rokan batas Sumbar dimulai tanggal 22 Februari 2023 hingga 180 hari ke depan”, sebut beliau.
Terakhir terkait tudingan adanya proses lelang Pekerjaan yang tidak sesuai prosedur Hartono enggan berspekulasi lebih jauh dan hanya mengatakan sudah ada tim yang menangani masalah ini masing-masing.(bal)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Rabu (5/4).
Pekanbaru Pos Riau