INHU (pekanbarupos.co) — Ketua Yayasan Lingkungan Sahabat Alam Rimba (Salamba) Ir Gandamora MSi mendesak Pemerintah harus tegas menertibkan setiap usaha yang belum punya legalitas alias ilegal.
Sebab menurut Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) ini, setiap usaha yang belum mengantongi perizinan akan berdampak pada kerugian negara hingga lingkungan hidup.
“Maka Pemerintah Kabupaten Inhu dan Pemkab Inhil harus tegas, tertibkan itu Stockpile yang belum punya izin,” pesan Gandamora melalui seluler yang diterima Pekanbaru Pos, Kamis (27/4/23).
SALAMBA mengkritisi Stockpile di Desa Bayas Kecamatan Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Stockpile di Desa Kualamulia Kecamatan Kualacenaku dan Stockpile di Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Karena usaha itu diduga ilegal tanpa analisa lingkungan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dengan pelanggaran UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tidak bayar pajak karena usaha ilegal.
“Maka kami desak Bupati Inhu dan Bupati Inhil menghentikan kegiatan tersebut sebab tanpa izin dan tidak berkonstribusi kepada PAD,” tegas Gandamora.
Kata Ganda, jika Pemerintah daerah selaku ‘pemilik wilayah’ tidak mengaplikasikan pengawasan melekat dan melakukan penertiban, yayasan yang dipimpinnya akan segera melaporkan Perusahaan ke APH.
“Laporannya dugaan pencemaran lingkungan dan merugikan negara dari sektor pajak,” sambungnya.
Namun sesaat sebelum melakukan pelaporan, Yayasan Lingkungan Sahabat Alam Rimba akan mengawali observasi ke lokasi eksplorasi Batubara sesuai titik koordinat perizinan tambang hingga lokasi Stockpile di PT Pelindo. Papar ketua umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi.
Sebagaimana diketahui perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batubara diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2022. Aturan ini terdiri dari 23 Pasal dan 8 Bab ketentuan yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 11 April 2022 namun mulai berlaku 18 April 2022.
“Jangan sampai untuk menarik keuntungan usahanya malah melanggar aturan,” sentil mantan anggota DPRD Inhu, Hatta Munir.
Terpantau, selain Stockpile di Airmolek Kecamatan Pasir Penyu terbentang milik PT Bukit Bintang Sawit (BBS), ada Stockpile diduga ilegal milik PT Koralindo di Desa Bayas Kualacenaku, Stockpil milik PT BBS di kawasan PT BBS di PT Pelindo Kualacenaku Inhu dan Stockpile atas nama SIP milik PT Global di Desa Bayas Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Sayangnya jajaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Bupati Inhu dan pemilik Stockpile hingga kepala Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kualacenaku, Moh Alwin Zebua dikonfirmasi dari seluler 0813-9700-xxxx tidak pernah merespon.
Sebelumnya kepala dinas pekerjaan umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhu mengatakan dua lokasi Stockpile di Inhu belum punya analisis tata ruang sebagaimana dimohon perorangan pun korporasi.
Sebab regulasi untuk izin lokasi diganti menjadi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kegiatan berusaha yang dikeluarkan oleh Bupati setelah didelegasikan ke Kadis DPMPTSP berdasarkan rekomendasi dari forum penataan ruang yang diketuai sekretaris daerah (Sekda).
“Sampai saat ini belum ada rekom PKKPR untuk stockpile batubara yang terbit,” tulis, Arif Sudaryanto, ST MT.
Pengakuan serupa dikatakan kepala dinas lingkungan hidup Pemkab Inhu, Ori Hanang Wibisono.
Menurutnya perizinan tambang hanya ada di tingkat kementerian. “Pertambangan dan turunannya kewenangan pusat termasuk Stockfile dan sampai saat ini kami belum ada ikut pembahasan dokumen dari pusat,” singkat Ori.
Sedangkan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Inhu Endang Mulyawan mengatakan penerbitan AMDAL ada di pemerintah pusat. “Sesuai ketentuan PP nomor 5 tahun 2021, PMPTSP tidak ada kewenangan terkait AMDAL,” timpal Endang. (san)
Pekanbaru Pos Riau