Kamis , 11 Juni 2026
Pelaku pencabulan, Mbah Leman saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.

Modus Narik Harta Karun “Emas” di Dalam Rumah, Pria Gaek Cabuli Gadis ABG 

BAGANBATU (pekanbarupos.co) — Modus hendak melakukan ‘penarikan’ harta karun (Emas) di dalam rumah, seorang pria gaek, Leman alias Mbah Leman (55) warga Kampung Pajak Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara ini cabuli  seorang gadis berusia 19 tahun.

Dimana salah satu syarat untuk menarik harta karun ( emas), sang ‘Dukun’ minta ditemani oleh seorang gadis perawan saat melakukan ritual di dalam kamar.

Aksi pelaku itu dilakukan di rumah orangtua korban SZ (19) berinisial Jum (57) di Dusun Sumber Sari II Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (23/4/2023) malam kemarin.

Informasi yang dirangkum, sebelum aksi ritual penarikan emas itu dilakukan, ternyata pelaku sudah lebih dahulu tinggal di rumah tersebut. Yang mana orangtua korban, Jum (57) juga percaya hal-hal yang berbau ‘Harta Karun’.

“Saya dapat informasi, pak Jum ini sudah lama memang percaya akan hal-hal seperti itu,” kata sumber yang enggan disebut namanya. Sumber juga menduga, korban disetubuhi oleh pelaku kemungkinan besar sudah dihipnotis lebih dahulu oleh pelaku.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A.Mk yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU Ferlanda Oktora SIK, M.Si pada Kamis (27/4/2023) malam membenarkan adanya laporan tindak pidana pencabulan tersebut.

Dijelaskannya Kanit Reskrim, peristiwa itu bermula pada hari Minggu (23/4/2023) sekira pukul 20.30 WIB, pelapor Jum dan Mbah Leman mengadakan perjanjian dan sepakat hendak manarik emas di rumah pelapor di Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan Kecamatan Bagan Sinembah Raya tersebut.

Kemudian pelapor disuruh berzikir oleh pelaku Mbah Leman di kamar tengah selama kurang lebih 2 jam, sedangkan istri pelapor berzikir di ruang Sholat. Anak dan menantu pelapor sedang tidur di dapur. Sementara korban dan terlapor berada di ruang tengah melakukan ritual tersebut.

Lalu sekira pukul 21.30 WIB, menantu pelapor Su (37) dan FF (30) datang ke rumah pelapor masuk dari pintu belakang.

Keduanya menemukan lampu ruang tengah dan lampu kamar dalam keadaan mati, keduanya pun berteriak-teriak memanggil korban, SZ (19) namun tidak mendapat jawaban.

Keduanya pun mengecek semua kamar dan salah satu kamar paling depan terkunci dari dalam, kemudian keduanya mendobrak kamar tersebut.

Setelah kamar tersebut terbuka, korban langsung keluar sembari menangis serta bersujud di kaki FF yang merupakan kerabatnya.

“Kau diapain, kau digituin,?” tanya FF kepada korban. Korban mengangguk dan mengatakan “Ini aja aku gak pakai celana dalam,”.

Kemudian Su dan FF mendapati pelaku yang bersembunyi dibalik pintu dan menanyakan apa yang terjadi, akan tetapi pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Tidak  lama kemudian, warga datang ke rumah dan mengamankan pelaku serta melaporkan kejadian itu ke Bhabinkamtibmas untuk dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

Dari peristiwa itu, pihak kepolisian juga mengamankan 1 helai celana jeans merk Levis, 1 helai celana dalam warna abu-abu, 1 helai celana panjang karet warna merah bata, 1 helai bahu lengan panjang warna merah bata, 1 helai baju dalam atau tengtop motif merah dan 1 helai celana dalam warna hitam abu-abu bermotif bunga.

“Terhadap tersangka L alias ML disangkakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” terang Ferlanda.(met)

Berita lengkapnya baca harian Posmetro Rohil edisi Senin (1/5).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *