Plt Bupati: Itu Biasa Saja, Hak Mereka!
KUANSING (pekanbarupos.co) — Gagalnya rapat paripurna dengan agenda rekomendasi DPRD terkait LKPj Bupati Tahun 2022 mendapat perhatian dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Kuansing.
Mereka pun cukup kecewa serta mempertanyakan gagalnya pembacaan rekomendasi DPRD Kuansing terkait LKPj Bupati Tahun 2022 karena kehadiran anggota DPRD yang tidak kuorum.
Lantaran, ada indikasi rapat paripurna rekomendasi LKPj Bupati Tahun 2022 sengaja digagalkan. Sehingga tidak ada rekomendasi dewan.
Alhasil, hingga kini publik belum mendapat penjelasan yang utuh dari Pemkab terkait pertanyaan DPRD, baik melalui pandangan fraksi-fraksi serta rekomendasi LKPj dewan, meski batal digelar.
Ketua HMI MPO Cabang Kuansing Nugroho Despendra mengatakan dengan gagalnya rekom LKPj Tahun 2022, pihaknya melihat Pemkab Kuansing kurang transparan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Maka kami (HMI,red) resmi bersurat kepada BPK – RI perwakilan Riau. Salah satu tuntutan kami adalah, mendesak BPK-RI mengaudit anggaran Pacu Jalur Tahun 2022,” kata Nugroho Despendra kepada sejumlah media, Senin (22/5).
Tak hanya ke BPK – RI, HMI Kuansing juga melaporkan Pemkab Kuansing ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam hal yang sama. Materi umumnya adalah rekomendasi DPRD terkait LKPj Bupati 2022 yang gagal digelar.
Dalam pelaporan tersebut, Ketua HMI- MPO Cabang Kuansing Nugroho Despendra didampingi dua kader HMI lainnya yakni Ronaldo JP dan Oktria Yogi.
Nugroho mengatakan pelaporan itu merupakan kepedulian mahasiswa untuk memperjuangkan keterbukaan publik. Dalam hal akuntabilitas pemerintah dalam mengelola keuangan daerah.
“Kami merasa terpanggil untuk melapor, agar tata kelola keuangan daerah transparan dan diketahui masyarakat,” ujarnya.
Ia pun mengaku sangat kecewa terkait gagalnya rapat paripurna dewan dengan agenda pembacaan rekomendasi LKPj Bupati tahun 2022.
“Tiga kali gagal paripurna. Bahkan ada indikasi digagalkan. Tentu ini menjadi pertanyaan masyarakat. Apalagi kita, mahasiswa,” katanya.
Ia berharap pengelolaan keuangan pemerintah daerah transparan dan bisa dipertanggung jawabkan di hadapan masyarakat. Kemana dan untuk apa saja uang itu, masyarakat wajib tahu.
”Maka objek laporan kami secara garis besarnya Pemkab Kuansing sesuai rekomendasi LKPj Bupati yang gagal itu,” ungkap Nugroho.
Sementara Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang dikonfirmasi RPG secara terpisah menanggapi santai soal laporan yang dilakukan HMI-MPO Cabang Kuansing ke BPK-RI dan Kejati Riau.
“Kalau itu biasa saja, hak mereka. Tapi memang betul-betul dari mereka,” kata Suhardiman.
Ia mengatakan, laporan HMI Cabang Kuansing ke BPK-RI sifatnya audit. “Silahkan diaudit saja,” tambahnya.
Sementara ke Kejati Riau, mereka tentu tidak serta merta menerima. Apalagi untuk diketahui, tidak ada rekomendasi akhir yang disampaikan DPRD pada pemerintah.
“Kan paripurna tidak jadi, gagal karena tidak kuorum. Artinya, tidak ada rekomendasi DPRD, ” sebutnya.
Plt Bupati juga mengaku tidak pernah tahu isi rekomendasi DPRD tentang LKPj Bupati tersebut. Karena, sudah tiga kali paripurna, pembacaan isi rekomendasi itu gagal karena tidak kuorum.
”Kita tidak tahu isi rekomendasinya, karena tiga kali paripurna tidak kuorum,” ujarnya.
Ia pun mengaku heran, bagaimana HMI Kuansing malah bisa mengetahui isi dari rekomendasi tersebut. Setahu dirinya, isi rekomendasi itu tidak pernah sampai ke pemerintah, karena paripurna gagal digelar.
”Coba saja tanya ke mereka dapat dari mana mereka. Setahu kami tidak ada isi rekomendasi yang disampaikan ke pemerintah,” pungkas Plt Bupati.(cil)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Rabu (24/5).
Pekanbaru Pos Riau