Jumat , 17 April 2026

PT PHR, PT GTJ Duri Lakukan PHK Sepihak

Kita Kecewa Sekali Karena Hak Karyawan Tidak Dibayarkan

DURI (pekanbarupos.co) — Sebagai perusahaan besar di Indonesia PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memiliki anak-anak perusahaan sebagai mitra kerja dilapangan. Salah satunya PT Godang Tuajaya (GTJ). Namun sangat disayangkan sekali, perusahaan PT GTJ telah melakukan Pemutusan Kerja Sepihak (PHK) terhadap karyawannya. PT ini beralamat di Jalan Tegal Sari Gang Merpati Duri Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Atas kejadian tersebut, salah satu karyawan, sebut saja Agus didampingi Lan merasa dirugikan dan tidak terima atas keputusan pihak manajemen yang melakukan PHK tanpa dasar yang jelas. Ada 9 karyawan yang di PHK tanpa alasan yang jelas. Tentunya, ” saya mewakili rekan-rekan yang lain merasa kehilangan pekerjaan ditambah pula tidak menerima pembayaran upah yang seharusnya kami terima. Termasuk juga tunjangan dan hak-hak lainnya. Oleh sebab itu, ia bersama rekan juga akan melaporkan permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkalis,” tegas

Dikatakannya kembali bahwa dirinya bersama rekan-rekannya sangat kecewa dan merasa tidak adil dengan keputusan sepihak untuk mengakhiri hubungan kerja tanpa alasan yang valid atau bisa dibenarkan. Kami meyakini tindakan ini melanggar hak-hak kami sebagai karyawan dan perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya, ungkapnya.

Ia telah menjadi karyawan di PT Godang Tua Jaya selama 5 Bulan dan selalu berusaha untuk menjalankan tugas dengan tekun dan sebaik mungkin. Selama bekerja, selalu mendapatkan umpan balik positif mengenai kinerja dan tidak pernah ada tindakan disiplin atau peringatan yang diberikan kepada kami. Oleh karena itu, pemutusan hubungan kerja secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya atau penjelasan apa pun benar-benar sangat mengejutkan dan merugikan, jelasnya.

Jika kami telah melakukan kesalahan atau dianggap tidak cakap dalam melakukan pekerjaan, tentunya akan dilakukan peringatan sesuai dengan tata tertib perusahaan dalam pasal 9 tentang tata tertib dalam kontrak kerja yang sudah ditandatangani dan harus diberikan peringatan paling banyak tiga kali. Ini tidak, secara tiba-tiba langsung mendapat surat PHK.

Menyikapi persoalan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Dapil Bhatin Solapan, Sanusi SH Komisi I yang membidangi kepemerintahansaat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/5) telah menerima laporan secara lisan dan akan segera menindaklanjuti pokok permasalahannya seperti apa. Kenapa tiba-tiba karyawan di PHK sepihak oleh pihak perusahaan dan kalau ini memang benar. Maka siap-siap pihak manajemen akan menerima sangsi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yong Sanusi yang sering di sapa warga kembali menegaskan bahwa pihak perusahaan itu harus mematuhi undang-undang yang berlaku dan harus di patuhi. Apalagi ini merupakan subkon PHR, ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (mat)

Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Rabu (24/5).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *