Jumat , 17 April 2026

BKPP Bengkalis: Tiga PPPK Terbukti Pakai Narkotika, Status Kepegawaian Dicabut Sementara

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak main-main dalam menindak tegas aparaturnya yang terlibat narkoba. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis segera mengambil langkah cepat dan tegas menyusul terungkapnya fakta mengejutkan bahwa 3 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan positif mengandung zat berbahaya.

Pada saat Satnarkoba Polres Bengkalis melaksanakan operasi pengecekan urine secara menyeluruh terhadap seluruh pegawai di lingkungan Kantor Camat Bantan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (16/4/2026) kemaren.

Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis, Djamaluddin, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media Pekanbaru Pos. Ia menegaskan bahwa prosedur hukum dan administrasi kepegawaian akan segera dijalankan tanpa kompromi demi menjaga integritas birokrasi.

“Kami akan segera berkoordinasi intensif dengan pihak kecamatan terkait status hukum yang bersangkutan. Jika dalam proses hukum nantinya pelaku penyalahgunaan narkoba ditahan, maka keputusan kami tegas, yang bersangkutan akan kami berhentikan sementara statusnya sebagai PPPK,” ujar Djamaluddin dengan nada keras.

Konsekuensi yang harus diterima sangat berat. Tidak hanya status kepegawaian yang dicabut sementara, hak finansial pun akan diputus secara total.

“Bulan berikutnya, gaji mereka tidak akan kami bayarkan sama sekali atau 0 Persen Pemberhentian pembayaran gaji ini akan berlaku sampai adanya putusan inkracht (kekuatan hukum tetap) dari pengadilan,” tegasnya.

Menurut Djamaluddin, Kebijakan tegas ini bukan tanpa dasar. Hal ini merupakan tindak lanjut nyata sesuai arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Perwakilan XII Pekanbaru, serta mekanisme yang pernah diterapkan dalam kasus serupa sebelumnya.

Langkah pemutusan kontrak dan penghentian pembayaran gaji ini memiliki payung hukum yang sangat kuat, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta isi kontrak perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh masing-masing pegawai.

Ia menyebutkan, Meskipun ada mekanisme penyelesaian melalui Majelis Disiplin, namun dalam kasus narkoba ini tindakan tegas harus segera diambil. Ini adalah bentuk ketegasan pemerintah bahwa penggunaan narkoba tidak bisa ditoleransi, terlebih oleh mereka yang mengemban amanah negara,” jelas Djamaluddin.

Kasus ini menjadi tamparan keras dan peringatan mati bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Bengkalis. Bahwa siapapun, tanpa memandang status kepegawaian, jika terbukti terlibat narkoba, maka karir dan penghidupannya akan hancur seketika.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis membuktikan diri serius menciptakan birokrasi yang bersih, sehat, dan bebas narkoba.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *