Kamis , 25 Juni 2026
Ketua PPK Bagan Sinembah Raya Kamal Hasan menyerahkan berita acara  usai menggelar Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi DPSHP akhir tingkat PPK kecamatan.met

Pleno Rekapitulasi Terbuka DPSHP Dapil IV Bagan Sinembah Selesai

Total DPSHP Dapil IV Bagan Sinembah Capai 88.829 Pemilih

BAGANBATU (pekanbarupos.co) — Panitia Penyelenggara Kecamatan ( PPK)  Daerah pemilihan ( Dapil IV) telah selesai melakukan rapat pleno rekapitulasi terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ( DPSHP) akhir tingkat Kecamatan.

PPK dapil IV ini meliputi 3 Kecamatan yakni Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Balai Jaya dan Kecamatan Bagan Sinembah Raya. Adapun total DPSHP Dapil IV ini sebanyak 88.829 Pemilih dan 410 TPS yang tersebar di 36 kepenghuluan/ Kelurahan.

Adapun rincian DPSHP itu yakni  kecamatan Bagan Sinembah terdapat 185 TPS dan 40.696 pemilih yang tersebar di 15 Kepenghuluan/ Kelurahan, kecamatan  Bagan Sinembah  Raya terdiri 60 TPS dan 14.251 Pemilih yang tersebar di 10 Kepenghuluan/ Kelurahan dan selanjutnya kecamatan Balai Jaya yakni terdapat 165 TPS dan 33.882 Pemilih yang tersebar di 11 Kepenghuluan/ Kelurahan.

Mewakili PPK dapil IV Bagan Sinembah, Fahmi Hamdani Nasution kepada awak media Posmetro Rohil menjelaskan, pleno DPSHP ini merupakan tahapan daripada pelaksanaan Pemilihan umum ( Pemilu) tahun 2024 mendatang, dimana Rekapitulasi DPSHP ini adalah hasil verifikasi atau perbaikan data pemilih dari DPS sebelumnya yang dilakukan oleh PPS.

“DPSHP ini adalah hasil verifikasi atau perbaikan data pemilih dari DPS sebelumnya,” terang Fahmi.

Dijelaskannya  Fahmi, DPSHP ini akan segera dikirim ke KPU Rohil yang nantinya akan dilakukan pleno di tingkat Kabupaten yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 19 Juni mendatang yang selanjutnya akan disyahkan atau diumumkan menjadi Daftar Pemilih Tetap ( DPT).

“Kita berharap masyarakat agar dapat berpartisipasi untuk mensukseskan Pemilu 2024 nanti dengan menyalurkan hak pilihnya,” ucap Fahmi berharap.

Ileh karena  itu Fahmi menghimbau bagi warga masyarakat yang belum masuk DPSHP ini agar melapor ke PPS setempat atau PPK dengan membawa fotokopi KK selambat- lambatnya sampai tanggal 18 Juni nanti. pinta Fahmi.

“Kami himbau bagi masyarakat yang belum terdaftar di DPSHP agar dapat segera melapor ke PPS setempat agar dapat diusulkan saat pleno di Kabupaten nanti,” imbau Fahmi.( met).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *