KUANSING (pekanbarupos.co) — Seorang pria berinisial R (34) ditangkap polisi karena diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan sepeda motor bekas. Tak tanggung-tanggung, R menggelapkan uang penjualan motor hingga ratusan juta rupiah.
Pria berinisial R (34) yang tercatat sebagai warga Desa Air Mas Kecamatan Singingi diamankan polisi, Senin, (12/6) sekira pukul 23.00 WIB.
“Saat ini tersangka R dan barang buktinya sudah diamankan di Polres untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho kepada media, Rabu (13/6).
Linter mengatakan, akibat perbuatan R, seorang pengusaha jual beli sepeda motor berinisial CM (32) mengalami kerugian Rp247 juta atas penjualan unit motor.
“Tersangka R (34) ditangkap lantaran diduga pelaku penggelapan. Kasus ini terjadi sejak 6 Maret 2023 sekira Pukul 13.00 WIB,” katanya.
Linter menjelaskan tahun 2017 lalu tersangka R bekerja jual beli motor second di rumahnya. Tiga tahun kemudian tepatnya Agustus tahun 2020 berkenalan dengan korban CM (32) seorang pengusaha jual beli motor.
“Kemudian mereka berdua kerja sama dalam jual beli motor second,” katanya.
Pelaku R (34) kata Kasat, saat datang motor dari Jawa Barat di showroom motor milik CM (32), pelaku menjemput ke showroom korban CM di Desa Kuantan Sako, Logas Tanah Darat dengan mobil pick up untuk dijual kembali.
“Kesepakatannya setelah motor terjual uangnya langsung disetorkan kepada korban CM (32),” katanya.
Setiap menjemput motor lanjutnya, korban CM selalu memberikan surat-surat berupa STNK dan BPKB kepada pelaku R (34).
“Awalnya kerjasama jual beli motor second berjalan lancar,” katanya.
Namun lanjut Kasat, awal tahun 2022 pelaku R (34) membutuhkan uang untuk keperluan pribadi. Kemudian pelaku mulai menjual sepeda motor dengan harga murah.
“Dalih pelaku menjual murah agar cepat laku. Tapi pelaku hanya menyetorkan sebagian uang penjualan kepada korban. Alasannya motor belum laku terjual,” katanya.
Terakhir R (34) melakukan penjemputan unit motor tanggal 3 November 2022, dan berhasil menjual seluruhnya pada bulan Februari 2023.
“Saat ditanya korban, pelaku R berbohong dengan mengatakan motor belum laku,” katanya.
Kemudian tanggal 6 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB, korban CM datang ke rumah R untuk mengecek sepeda motor miliknya. Saat itu pelaku R terpaksa jujur bahwa motor miliknya dengan total 43 unit sudah terjual.
“Namun uangnya tidak disetorkan karena sudah digunakan untuk biaya hidup sehari-hari,” katanya.
Masalah tersebut kata Kasat, sudah dilakukan mediasi di Kantor Desa Air Mas, saat itu R menyanggupi membayar kepada korban CM dalam waktu satu bulan.
“Namun setelah satu bulan R tidak kunjung dapat uang untuk mengganti kerugian CM. Sehingga korban melapor ke polisi,” katanya.
Merasa dirugikan, katanya, korban pada 14 Mei 2023 membuat laporan polisi ke Polres Kuansing. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kuansing melakukan gelar perkara dan meningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
“Kemudian pelaku dilakukan penangkapan karena sudah terpenuhi dua alat bukti,” katanya.
“Kita sita juga barang bukti diantaranya satu unit motor astrea grand warna hitam putih dan satu bundel rekening koran Bank BRI a.n CM,” jelasnya.
Tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUH. Pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(cil)
Pekanbaru Pos Riau