Rabu , 20 Mei 2026
Terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur ditangkap polisi.

Bawa Lari dan Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap

KUANSING (pekanbarupos.co) — Seorang pria paruh baya berinisial JS (36) warga Kelurahan Bandar Raya, Payung Sekaki, Pekanbaru ditangkap polisi, Ahad (2/7) sekira pukul 14.00 WIB.
Diduga pria tersebut telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan melarikan anak dibawah umur berinisial SN (17) warga Hulu Kuantan.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Kuansing Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, kemarin.
Penangkapan tersebut kata Kasat, berawal dari laporan orang tua korban LP (48) ke Polres Kuansing. Awalnya, orang tua korban curiga saat, Senin (9/1) sekira pukul 07.00 WIB, anaknya SN (17) berangkat pergi sekolah.
Masih kata Kasat, saat melihat di tas anaknya yang berisi pakaian, lalu LP menanyakan kepada SN, kenapa membawa pakaian ke sekolah, anaknya menjawab ada kegiatan latihan drama di sekolah.
“Saat ditanya, pihak sekolah mengaku ternyata SN tidak masuk kelas tanpa memberikan keterangan,” katanya.
Sebelumnya, lanjutnya, menurut pengakuan orang tuanya LP, anaknya SN (17) pernah dihubungi seorang melalui pesan WhatsApp yang berisi ancaman terhadap anaknya.
“Sampai Jumat (13/1) anaknya SN (17) belum pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi atas kejadian tersebut LP melapor ke Mapolres Kuansing,” katanya.
Diceritakan Kasat, Ahad (2/7) pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal mendapatkan Informasi bahwa diduga pelaku JS (36) akan ke rumah korban untuk melamar korban SN.
“Namun keluarga SN tidak terima. Karena korban dibawah umur dan sudah hamil 5 bulan diduga disetubuhi pelaku.
Keluarga korban memberitahukan ke Tim Opsnal tentang hal itu,” jelas AKP Linter.
Selanjutnya, pihaknya meluncur ke rumah korban untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku. Sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal mendapati diduga pelaku JS (36) sedang berada di dalam rumah korban.
“Saat itu terduga pelaku lagi berdiskusi dengan keluarga korban karena pelaku ingin melamar korban,” katanya.
Kemudian Tim Opsnal mengamankan terduga pelaku JS (36) di dalam rumah korban. Kemudian pelaku ditangkap beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.
“Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 332 jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutup AKP Linter.(cil)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *