Senin , 25 Mei 2026
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito didampingi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho saat melakukan jumpa pers terkait pembunuhan di Cerenti di Mapolres Kuansing.

Hanya Gara-gara Geber Motor, Arsyad Tewas Dibacok

Pelaku Pembunuhan di Cerenti Ditangkap Saat Kabur ke Inuman

KUANSING (pekanbarupos.co) — Kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan pria paruh baya bernama Arsyad (41) warga Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti.

Pelaku yang diketahui berinisial PT alias Y alias EBE (21) itu ditangkap ketika berusaha kabur ke Desa Sigaruntang
Kecamatan Inuman, Kamis (6/7) sekira pukul 18.30 WIB.

“Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan sekira 49 jam setelah kejadian. Saat kita amankan pelaku kabur ke Inuman,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito didampingi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho saat konferensi pers, Jumat (7/7) di Mapolres Kuansing.

Masih kata Kapolres, bahwa pelaku pembunuhan pria paruh baya di Cerenti tersebut merupakan anak dari Kepala Desa Kompe Berangin.

“Ya, benar, (anak kepala Desa Kompe Berangin,red). Jarak rumah korban dan pelaku sekitar 200 meter,” kata Kapolres.

Sementara Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho menyampaikan bahwa pelarian pelaku terhenti ketika tengah bersembunyi di Desa Sigaruntang Kecamatan Inuman.

“Pelaku tunggal ditangkap di Inuman. Usai melakukan aksinya, pelaku sempat ke rumah istrinya di Koto Inuman baru kabur ke Sigaruntang,” kata Linter.

Sementara motif pembunuhan kata Kapolres, dilatarbelakangi karena kesalahpahaman antara korban dan pelaku.

“Sebelum kejadian, korban menegur pelaku karena menggeber motor dan mereka sempat berselisih. Namun sempat dilerai warga,” katanya.

Namun ternyata perselisihan itu kata Kapolres, berlanjut sekira 100 hingga 200 meter dari tempat terjadi kesalahpahaman awal.

“Setelah dilerai, ternyata pelaku dan korban berselisih lagi di TKP penemuan mayat korban,” katanya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku kata Kapolres, satu unit motor Supra X 125 berikut keranjang, jaket merah jambu, celana levis hitam, satu bilah parang panjang bergagang merah.

“Menurut keterangan pelaku, dia membacok korban sembilan kali. Parang sempat dibuang ke Sungai, tapi berhasil ditemukan,” ujarnya.

Sementara barang bukti yang diamankan dari korban lanjut Kapolres, berupa satu bilah pisau kecil yang ditemukan TKP, satu unit Honda PCX warna putih, baju lengan pendek, celana pendek dan ponsel.

“Akibat perbuatannya, pelaku PT alias Y alias EBE (21) dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun,” ungkap Kapolres.

Sebelumnya, Selasa (4/7) sekira pukul 17.30 WIB, saksi Nasrian pulang dari kebun. Di perjalanan pulang, saksi melihat korban tergeletak di tengah jalan dalam keadaan bersimbah darah.

Karena melihat kondisi korban bersimbah darah, saksi segera memberi tahu kepada keluarga korban Erni Endrawati bahwa kondisi korban tergeletak di tengah jalan dengan kondisi bersimbah darah.

Setelah itu saksi Nasrian bersama saksi Erni Endrawati melihat lagi kondisi korban tersebut.

Selanjutnya saksi Erni memberitahu hal tersebut kepada istri korban Meida Herlina bahwa suaminya dijumpai tergeletak dijalan dan tidak tahu penyebabnya.

Kemudian saksi Maida Herlina, yang merupakan istri korban langsung meninggalkan rumah untuk pergi ke TKP. Sesampainya di TKP, ia mendapati suaminya sudah tewas dengan kondisi mengenaskan. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke polisi.(cil)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *