INHU (pekanbarupos.co) — Biadab, seorang pria berprofesi sebagai dukun di desa Lambang Sari Kecamatan Liri Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau ditangkap PPA Satreskrim Polres Inhu.
Pria inisial DD alias Andi (47) tahun itu berurusan dengan hukum karena mencabuli pasiennya hingga hamil. Modus pelaku mencabuli pasien dengan dalih menyembuhkan penyakit mandul.
Sebab korban inisial TF (34) warga yang sama sekaligus pelapor mengatakan 12 tahun berumahtangga dengan suami tak kunjung dikaruniai anak.
“Korban ini sudah menikah 12 tahun, lalu mereka (suami dan korban) memilih berobat alternatif,” sebut Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan didampingi Kanit PPA AKP Dahnil dan Kasi Penmas Aipda Misran, Senin (4/9/23).
Namun malang bagi keluarga korban, kata Kasatreskrim disela Konprensi Pers, si Dukun cabul yang kini ditahan di Sel Mapolres Inhu justru menggauli pasein layaknya hubungan suami istri. “Katanya, mereka melakukan hubungan intim sudah dua puluh kali dan saat ini korban sudah hamil 7 bulan,” papar Kasatreskrim.
Kata Kasatreskrim, sebelum melakukan hubungan intim, si Dukun cabul mengawali ritual kepada pasien dengan cara sodomi hingga ke bagian intim korban.
Namun sayang ritual berujung tindak pidana justru dilakukan berulang kali bahkan melakukan hubungan layaknya suami istri hingga puluhan kali didalam rumah tersangka hingga diluar rumah. “Tersangka dijerat hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun,” papar Polisi. (san)
Pekanbaru Pos Riau