TAPD dan Instansi Terkait Penuhi Panggilan Dewan
KUANSING (pekanbarupos.co) — Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing memenuhi panggilan DPRD Kuansing terkait sejumlah masalah yang dipertanyakan dewan, Selasa (24/10).
Rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing H Darmizar tersebut dihadiri Ketua DPRD Kuansing Dr Adam MH, serta anggota DPRD lainnya. Seperti H Muslim, Jefri Antoni, Weri Naldi, Jhonson Sihombing, Gusmir Indra dan Mahmudi.
Sementara Pemkab Kuansing hadir Sekdakab Kuansing Dedy Sambudi, Asisten I dr Fahdiansyah, Kepala Bappeda Syamsir Alam, Inspektorat Kuansing Andi Zulfitri, dan sejumlah pejabat lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Dedy Sambudi sebagai salah satu bagian dari TAPD itu hanya menjawab 12 poin pertanyaan dewan secara normatif dan cenderung melakukan pembelaan. Salah satunya, jawaban terkait surat BPKAD kepada Setwan tentang penundaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kuansing.
“Sebenarnya tidak niat untuk membatasi dan mengurangi hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Kami hanya mengikuti aturan yang ada,” kata Dedy Sambudi. Soal tenaga pendidik banyak dijadikan sebagai pamong atau penjabat kepala desa, Sekda Dedy Sambudi mengatakan bahwa kebijakan itu sudah sesuai dengan aturan serta pengkajian yang matang.
“Penjabat kepala desa itu syaratnya dari PNS. Selain itu, sedikit banyak memahami soal kepemimpinan dan teknis pemerintahan,” ungkapnya. Seusai Sekda Dedy Sambudi menyampaikan penjelasan terhadap sejumlah pertanyaan dewan, sebagian besar anggota DPRD tidak puas.
Bahkan beberapa menit sebelum rapat dengar pendapat itu ditutup, anggota DPRD Kuansing Muslim kembali mengajukan pertanyaan kepada Dedy Sambudi karena menilai penjelasan yang disampaikan terlalu normatif dan regulatif. Anggota DPRD Kuansing Muslim mempertanyakan soal surat BPKAD ke Setwan tentang penundaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kuansing.
Mendapat pertanyaan itu, Sekdakab Kuansing Dedy Sambudi berdalih waktu sudah tidak mencukupi dan malah menjawab dengan berpantun serta diakhiri dengan salam. “Karena hari ini tidak memungkinkan dilanjutkan untuk penjelasan. Kami akhiri dengan pantun. “Sungguh Cantik Si Burung Dara. Kalau Tersenyum. Kalau Tersilap Unsur Bicara. Mohon Maafkan Kami,” ujar Sekda.
Mendengar jawaban Sekda, Muslim pun geram. Ia lantas mengatakan agar media yang hadir mencatat, bahwa ketika ditanya anggota DPRD, Sekda menjawab dengan pantun. “Bukan begitu. Tadi kata ketua hanya 10 menit. Waktu tak cukup lagi pak,” dalih Sekda.
Merasa belum puas, ia pun meminta jawaban dari BPKAD yang saat itu dihadiri Sekretaris Dinas, karena Kepala BPKAD Delis Martoni tak hadir dalam dengar pendapat tersebut. “Karena Kepala BPKAD tak ada, ibu sebagai sekretaris tolong dijawab?,” pinta Muslim dengan nada tinggi.
Meski begitu, tak satu kata pun keluar dari Sekretaris BPKAD Kuansing maupun perwakilan dari Pemkab Kuansing. Semuanya diam, rapatpun hening sejenak. Tak mau ketegangan itu berlarut-larut, Ketua rapat hearing H Darmizar mencoba menengahi dengan menjelaskan bahwa surat BPKAD dan surat Bupati itu seharusnya tidak terjadi.
“Saya sudah konsultasi ke Kemendagri bahwa surat BPKAD dan Bupati ini tidak sah. Hasil konsultasi sudah saya kirim ke BPKAD dan Biro Hukum,” katanya. Maka dari itu, masalah ini tidak perlu ditunggu-tunggu dan harus dituntaskan segera. Menurutnya, merevisi boleh tetapi bukan berarti menghentikan.
“Kami mohon jawaban. Kalau ini masih belum selesai, sepertinya ada masalah diantara kita (Pemkab-Dewan,red),” katanya. Tak lama setelah itu, Darmizar langsung menutup rapat karena waktu sudah menunjukkan pukul 11.50 WIB. “Sudah, kita jadwalkan besok lagi. Kita tutup rapat dengan Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,” kata Darmizar sambil mengetok palu tiga kali.
Sementara itu, Sekda Dedy Sambudi saat dimintai komentarnya oleh awak media terkait hearing tersebut, memilih bungkam. Seusai rapat, Ketua DPRD Kuansing Dr Adam mengatakan bahwa jawaban Bupati melalui Sekda Dedy Sambudi terkait 12 poin yang menjadi pertanyaan dewan terlalu normatif. “Jadi masih diperlukan pembahasan lebih lanjut agar kita bisa menelaah kembali jawaban yang disampaikan Pemkab,” kata Dr Adam.
Hal serupa juga disampaikan anggota DPRD Muslim. Menurut dia, apa yang disampaikan Sekda Kuansing belum menyentuh pokok persoalan dari sejumlah pertanyaan yang diajukan DPRD. Karena itu, Muslim meminta kepada Bupati, Sekda serta instansi terkait untuk bisa menjelaskan kembali jawaban-jawaban yang belum terinci. Pasalnya, menurutnya beberapa pertanyaan belum terjawab sempurna. “Makanya kita akan jadwalkan lagi untuk memanggil mereka (Pemkab,red),” ungkapnya.(cil)
Pekanbaru Pos Riau