INHU (pekanbarupos.co) — Meningkatkan pendapatan per kapita penduduk oleh Perusahaan untuk kesejahteraan masyarakat, wajib hukumnya. Sayangnya kehadiran PT Rimba Peranap Indah (RPI) untuk hutan tanaman industri (HTI) di kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau tidak sepeti yang diharapkan warga.
Belakangan disebut, untuk perluasan tanaman HTI perusahaan malah menyerobot lahan warga bahkan merusak pondok. Terkait kisruh lahan disekitar konsesi, Advokat sekaligus Mediator dan Konsultan Hukum, Alhamran Ariawan, SH, MH berpesan penyelesaian konflik diselesaikan melalui perhutanan sosial.
Resolusi konflik bisa dilakukan Pemerintah melalui skema kemitraan sehingga kenyamanan iklim investasi terjamin dan masyarakat yang menggunakan kawasan hutan mendapatkan kepastian dan keadilan hukum. “Jika kedua belah pihak setuju dan bersepakat, perlu pula diingat masyarakat atau Masyarakat pun juga tidak lagi diperbolehkan secara hukum melakukan pembukaan areal baru,” sebut Alhamran.
Berkaca pada ke pengalaman, Pengacara asal Inhu domisili Pekanbaru ini kembali berpendapat, pemidanaan konflik lahan masyarakat vs perusahaan belum mampu menyelesaikan masalah tapi justru memperpanjang konflik silih berganti. Sebab pendekatan undang-undang di bidang kehutanan yang cenderung hanya diselesaikan dengan pendekatan hukum pidana justru mereproduksi konflik berkelanjutan.
Biasanya, Alhamran, tipologi konflik disebabkan perusahaan pemegang izin usaha pengelolaan hasil hutan kayu gutan tanaman industri (IUPHHK-HTI) dengan luasan dan jangka waktu tertentu tidak mengoptimalkan sosialisasi rencana umum kerja (RKU) yang sudah disusun dari keseluruhan luas ijin dan waktu ijin yang diberikan.
Padahal untuk pengelolaan kawasan ijin, perusahaan wajib nenyusun rencana kerja tahunan (RKT) dimana RKT bagian yang tidak terpisahkan dari RKU. Sebab dalam RKU dan RKT sudah tergambar apa yang boleh dilakukan perusahaan termasuk dimana areal-areal kerja yang akan dibuka. “Persoalan muncul ketika perusahaan menggarap lahan konsesi tapi belum termasuk RKT, dan perusahaan tidak pernah membuat tapal batas lahan konsesi bahkan tidak pernah sosialisasi,” paparnya.
Perusahaan diduga menyerobot lahan perkebunan masyarakat untuk perluasan tanaman HTI, ketua tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Riau, Rudiwalker Purba, mengecam.
Sebagaimana PP nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan, perseroan terbatas yang tidak melaksanakan kewajibannya bisa sanksi. “Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perusahaan ini akan kita gugat,” tegas Rudi mewakili ratusan Masyarakat empat Desa di Kecamatan Peranap.
Ia juga mensuport Pemerintah untuk untuk tegas kepada Perusahaan membangun perhutanan sosial sebagai resolusi konflik sebagaimana peraturan menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83 / Menlhk/ Setjen/ Kum.1/10/2016.
Bahkan dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja menegaskan, bahwa masyarakat yang sudah menggunakan kawasan hutan diberikan pola penyelesaian melalui Perhutanan Sosial.Yakni, jika areal berada didalam areal ijin perusahaan pola yang disediakan melalui pola kemitraan yang mana masyarakat dan perusahaan bersepakat untuk mengahiri konflik melalui kemitraan. Paparnya.
Direktur utama PT RPI, Ahyar, dihubungi lewat seluler terkesan memilih hak untuk tidak menjawab. “Sudah saya teruskan ke Pak Ragil, bagian Medianya,” timpal Ahyar sekaligus mengirim nomor anak buahnya, namun berulang kali dikonfirmasi lewat seluler nomor 08127774xxxx, Ragil terkesan memilih bungkam. (san)
Pekanbaru Pos Riau