MERANTI (pekanbarupos.co) — Kantor Imigrasi Selatpanjang menetapkan Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau sebagai desa binaan. Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin marak akhir-akhir ini. Penetapan itu dilaksakan Senin (11/12/24) di Balai Desa yang didihadiri oleh Struktural Imigrasi Selatpanjang dan struktural Desa Melai serta para kepala dusun,ketua RW dan ketua RT di Desa Melai.
Tanda desa Melai telah ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi, Kepala seksi Inteldakim dan Kepala Seksi Lantaskim mewakili Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang memberikan piagam Desa Binaan Imigrasi secara langsung kepada Kepala Desa Melai, Sulaiman. Pembentukan Desa Binaan Imigrasi Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai bentuk pelaksanaan penyebaran Informasi, sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait permasalahan keimigrasian khususnya paspor, serta bahaya terhadap tindak pidana perdagangan orang dan kejahatan antara negara Iainnya.
Sesuai dengan surat dari Direktorat Intelijen Keimigrasian tentang Pembentukan Desa Binaan Imigrasi Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang maka Kantor Imigrasi kelas II TPI Selatpanjang merasa perlu untuk melaksanakan program Desa Binaan Imigrasi yang diadakan di desa yang mengalami kesulitan untuk mengakses info keimigrasian dan desa-desa yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Program ini merupakan kolaborasi dengan Kepala Desa dan perangkatnya dalam upaya memperluas jangkuan pemberian informasi keimigrasian. Perangkat Desa belajar langsung dan mendapat pendampingan secara berkelanjutan oleh oleh Kantor Imigrasi setempat dibawah bimbingan Direktorat Intelijen Keimigrasian dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau terkait prosedur permohonan paspor dan informasi.
Perangkat Desa berperan sebagai perpanjangan tangan Imigrasi dalam memberikan informasi keimigrasian kepada masyarakat pedesaan yang memiliki keterbatasan jangkuan dan akses.
Fokus dari program Desa Binaan Imigrasi adalah memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi.
Program Desa Binaan Imigrasi juga sebagal upaya pencegahan PMI Nonprosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya caton PMI. Upaya mengedukasi masyarakat ini selain meminimalisir terjadinya PMI Non Prosedural juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO. Diharapkan pengetahuan tersebut menjadi senjata terbaik dalam melindungi para PMI dari berbagal modus penlpuan Yang akan terus ditakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasar pertimbangan dan sesuai dengan kriteria, Kantor Imigrasi kelas II TPI Selatpanjang menetapkan desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai Desa Binaan Imigrasi Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Adapun yang menjadi pertimbangan kami adalah, Letak geografis desa Melai yang merupakan desa yang paling ujung dari Kecamatan Rangsang Barat, Sebagian besar penduduk Desa Melai bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Malaysia dan Potensi kerawanan TPPO di wilayah desa Melai dengan banyaknya akses ke luar negeri yang tidak terpantau,” ujar Kepala Seksi Inteldakim, Rianto.
Adapun manfaat dari pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini adalah akses masyarakat terhadap informasi keimigrasian menjadi lebih mudahů khususnya masyarakat yang memiliki keterbatasan akses dan jangkuan untuk datangtangsung ke Kantor Imigrasi, masyarakat mendapatkan informasi yang benar terkalt permohonan paspor RI dań perangkat desa yang telah bekerja sama dengan pihak Kantor Imigrasi, pemohon paspor- khususnya Całon PMI memitiki pengelahuan yang c»kup terkait prosedur permohonan paspor R, keluar masuk wilayah Indonesia. serta hak dan kewajiban sebagai PMI, pemahaman atas pengetahuan yang benar akan menjadi bekal bagi całon PMI agar tidak menjadi korban penipuan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, membentuk jaringan intelijen di desa terpencil bagi Kantor Imigrasi guna deteksi dini dan cegah dini dengan kasus-kasus keimigrasian dan mempersempit celah pergerakan mafia/oknum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengaklbatkan kerugian bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Melai Sulaiman, mengatakan bahwa dengan dipilihnya desa Melai sebagai desa binaan imigrasi merupakan penghargaan sekaligus tanggung jawab tersendiri mengingat secara historis dulunya merupakan tempatnya pengiriman PMI gelap. “Namun dengan pendekatan dan pembinaan dari imigrasi secara berangsur- angsur hal tersebut sudah mulai berubah untuk menjadi PMI yang sesuai dengan prosedur yang ditentukan,” tutupnya. (dam)
Pekanbaru Pos Riau