BAGANBATU (pekanbarpos.co) — Sepanjang tahun 2023, jumlah janda akibat kasus perceraian rumah tangga di Kabupaten Rokan Hilir terus meningkat dibandingkan tahun 2022 lalu.
Informasi dan data yang diperoleh awak media Posmetro Rohil/Pekanbarupos.co,sesuai data resmi dari Pengadilan Agama Ujung Tanjung menerangkan, jumlah kasus perceraian di Kabupaten Rokan Hilir tahun 2023 mencapai 894 kasus yang meliputi Cerai Talak 199 perkara dan cerai gugat 695 perkara.
“Dari total kasus tersebut, Putus perkara berjumlah 884 kasus dan sisa 10,” terang Panitera Pengadilan Agama Ujung Tanjung Fahryarrosi kepada awak media Posmetro Rohil/ Pekanbarupos.co.Sabtu (6/1/24).
Disampaikan Fahryarrosi, kasus Perceraian rumah tangga di Kabupaten Rokan Hilir ini meningkat dibanding tahun 2022 lalu, dimana tahun sebelumnya kasus perceraian sebanyak 871 kasus sedangkan ditahun 2023 mencapai 894 kasus. “Ada berbagai faktor penyebab perceraian ini yakni faktor Ekonomi Perselingkuhan, Narkoba,KDRT dan lainnya,” sebut Fahryarrosi.
Selain menangani kasus perceraian rumah tangga, Pengadilan Agama Ujung Tanjung juga banyak menyelesaikan perkara rumah tangga lainnya, seperti perkara Harta bersama,Poligami,Kewarisan, Penguasaan anak lain lain ( Darden Verzet- Perlawanan pihak ketiga).
“PA ujung Tanjung juga menangani perkara Perwalian,Asal usul anak,Isbat Nikah,wali Adhol dan P3HP/ lain lain,” terang Fahryarrosi lagi. Tambah Fahryarrosi, secara keseluruhan total perkara yang ditangani Pengadilan Agama Ujung selama tahun 2023 ini mencapai 1088 perkara dan putus 1077 perkara. Iya berharap di tahun 2024 ini perkara rumah tangga bisa berkurang terutama kasus perceraian.
“Harapan kami tahun ini, kasus rumah tangga menurun,” harap Fahryarrosi sembari menyampaikan pesan tetap menjaga hubungan harmonis rumah tangga serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.(met)
Pekanbaru Pos Riau