Berdasarkan Edaran Kadisdikpora Rohul, Pungli atau Urgensi
Rokanhulu (pekanbarupos.co) — Tak bisa dipungkiri, kondisi dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) saat ini sedang tak baik-baik saja. Setidaknya indikator tersebut dapat diambil dari masih dilakukannya praktek pungutan uang LKS (Lembar Kegiatan Siswa) kepada setiap wali murid.
Padahal jelas tertera dalam surat edaran Kadisdikpora Rohul, Nomor : 420/DISDIKPORA-set/2822/2022 Tentang larangan melakukan pungutan di sekolah. Namun, kondisi di lapangan dijumpai, setidaknya tiga SMP Negeri yang masih melakukan praktek pungutan walaupun dalam bentuk pembelian LKS (Lembar Kerja Siswa).
Dari hasil pantauan pekanbarupos.co, Senin (22/1), kepada tiga SMP Negeri, yakni SMP N 1 Pagaran Tapah Darussalam, SMP 1 Ujung Batu serta SMP 2 Ujung Batu mendapati bentuk pungutan pembelian LKS sebanyak 11 item yang dibenarkan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) di tiga SMP tersebut.
Misalnya, Kepsek SMP N 1 Pagaran Tapah Darussalam, Kasdianto mengatakan pihak nya melakukan pungutan dikarenakan dana BOS hanya cukup dianggarkan untuk pembelian buku paket saja. “Untuk LKS memang tidak dianggarkan di awal penyusunan RKAS karena anggaran nya terbatas,” sebut Kasdianto.
Kepsek SMP N 1 Pagaran Tapah Darussalam ini melanjutkan, pungutan dibebankan sebesar 100 ribu rupiah kepada setiap siswa. “Mengenai surat edaran Kadisdikpora kami sudah terima, namun pihak sekolah belum punya cara untuk menyiasati atau mencari solusi lain, karena LKS kami rasa penting sebagai pendamping kegiatan belajar siswa”, tambah Kasdianto lagi.
Senada dengan Kasdianto, Kepsek SMP N 2 Ujung Batu, Yeni Irmayati menyebutkan urgensi keberadaan LKS untuk menopang kegiatan belajar siswa di sekolah nya. “Kami sudah tau soal edaran tersebut, makanya di awal para guru yang membuat LKS sendiri, namun operasional untuk printing dan foto copy yang siswa lakukan malah justru lebih besar”, sebut Yeni, sapaan akrab nya.
Perihal Juknis Permendikbud No 75 Tahun 2016, tepatnya pasal 3 yang mengatur peran komite untuk mencari cara inovatif dan kreatif guna mencari solusi atas pungutan terhadap wali murid, Yeni tak bisa berbuat banyak karena keterbatasan SDM wali murid sendiri. “Tak bisa dipaksakan, jadi pihak sekolah hanya mampu membuat rapat komite dan perwakilan wali murid, lalu memutuskan kebijakan pembelian LKS tersebut”, ucap Yeni lagi.
Ada yang menarik, saat ditanya urgensi LKS dan solusi yang diambil oleh kebijakan sekolah selama ini, Kepsek SMP N 2 Ujung Batu ini menyebutkan sekitar 85% sekolah, terutama SMP masih melakukan pungutan langsung kepada wali murid untuk pembelian LKS sebagai pendamping belajar siswa.
Lain lagi halnya dengan Kepsek SMP N 1 Ujung Batu, Elvalinda yang mengatakan sudah pernah ada keluhan wali murid kepada Disdikpora Rohul terkait pembelian LKS, namun Kadisdikpora tidak merespon secara tegas namun malah melakukan opsi tawar. “Sudah pernah dulu, pak kadis telepon, lalu beliau mengatakan silahkan dilakukan asal tidak memberatkan”, ucap Elvalinda.
Dengan total jumlah kisaran sebanyak 1500 siswa untuk rata – rata tiga SMP N tersebut, dan berlangsung di setiap awal semester pembelajaran, tentu peran Disdikpora Rohul wajib dipertanyakan. Apalagi jika ada surat edaran, namun di lain pihak ada indikasi pembiaran ini makin menambah citra buruk dunia pendidikan di Kabupaten Rohul.
Disdikpora Rohul harus lebih pandai melaksanakan fungsi kebijakan sebagai kontrol penggunaan dana BOS kepada tiap sekolah dengan tidak melakukan intervensi penganggaran, namun tidak melakukan pembiaran terhadap praktek kebijakan sekolah yang terindikasi rentan pungli dan memberatkan wali siswa.(bal)