KUANSING (pekanbarupos.co) — Satreskrim Polres Kuansing mengamankan satu tersangka berinisial AS (29) yang diduga kawanan pelaku pencurian spesialis kendaraan bermotor roda empat.
Tersangka AS ditangkap karena teekait pencurian mobil di Jalan Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (8/2) sekira pukul 07.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan AD (27) tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (R4) ke Polres Kuansing.
“Pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Kamis (8/2) sekira pukul 16.00 WIB,” katanya.
Menurut keterangan korban AD, kata Kasat, saat korban pulang ke rumah dengan menggunakan mobil pick up L300 warna hitam, lalu memarkirkan mobil di depan SPBU Sitorajo Kari atau di seberang rumah korban.
“Jumat (9/2) pukul 00.00 wib, korban memindahkan mobilnya ke teras rumahnya dan ditinggal tidur,” katanya.
Keesokan harinya, lanjutnya, saat korban bangun dan keluar rumah, melihat mobil L300 warna hitam sudah tidak ada lagi. Kemudian korban menelepon rekannya Rudi memberitahu bahwa mobilnya hilang. “Rekannya Rudi mengaku melihat mobil itu Jumat (9/2) sekitar pukul 02.00 WIB sewaktu melintas di depan rumah korban,” katanya.
Kemudian beber Kasat, sekitar pukul 08.00 WIB, mertua korban mengirim video cctv dari salah satu rumah warga di Desa Bukit Pedusunan yang merekam mobil Mitsubishi Pick Up L300 warna hitam melintas ke arah Pasar Lubuk Jambi. “Sehingga korban, keluarga serta anggota polisi melakukan pengejaran ke arah Lubuk Jambi hingga ke Tanjung Simalidu Jambi,” katanya
Namun kata Kasat, mobil tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, terang Kasat, Jumat (16/2) sekira pukul 14.00 wib Tim Opsnal Polres Kuansing mendapat informasi seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis mobil pickup L300 yang bernama AX (38) berhasil diamankan personil Polsek Kamang Baru.
“Kita perintahkan tim opsnal untuk melakukan wawancara terhadap pelaku AX (38),” katanya.
Saat diintrograsi lanjut Kasat, pelaku AX mengakui telah melakukan pencurian mobil pickup L300 di Desa Sitorajo kari bersama rekan nya AS (29). Polisi pun melakukan pengembangan, sekira Pukul 00.30 WIB, rim opsnal Polres Kuansing berhasil mengamankan AS (29) di Simpang kiliran Jao.
“Sewaktu diamankan, AS (29) mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mapolres Kuansing,” katanya.
Sementara barang Bukti diamankan dari tersangka AS, berupa sepeda motor Beat warna hitam yang digunakan pelaku dan Helm warna putih bercak hitam.
“AS (29) tersebut ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363,” tutup AKP Linter.(cil)